Pengusaha Angkutan Belum Siap dengan Aturan Harga BBM Naik Turun

Dengan naiknya harga BBM, otomatis biasa operasional yang harus ditanggung pengusaha semakin besar.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Apr 2015, 10:47 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum sebesar 10 persen pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu dinilai semakin memberatkan pengusaha angkutan umum. Bahkan, mereka mengaku belum siap dengan perubahan kebijakan harga BBM berubah setiap bulan.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, dengan naiknya harga BBM, otomatis biasa operasional yang harus ditanggung pengusaha semakin besar dan pada ujungnya akan berdampak kepada masyarakat.

"Pasti pengaruhi biaya operasional angkutan umum, tapi yang perlu dipertanyakan, gonjang ganjing kenaikan harga ini akan berdampak pada masyarakat umum," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Dia menilai, pengusaha angkutan dan masyarakat masih belum siap dengan mekanisme penetapan harga BBM yang bisa berubah setiap saat mengikuti harga minyak dunia.

Dia memprediksi, harga BBM akan kembali naik pada bulan ini jika nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih terus mengalami pelemahan.
"Dan kalau April ini dolar masih bertengger di Rp 13 ribu, maka kemungkinan akan naik lagi sebesar Rp 500," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menaikan harga BBM jenis premium dan solar sebesar Rp 500 yang berlaku sejak 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.

Untuk premium mengalami kenaikan dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300 per liter. Sedangkan solar mengalami kenaikan dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900 per liter. Kenaikan ini berlaku untuk wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya