Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha angkutan umum meminta pemerintah tidak lagi turut campur (intervensi) terkait penetapan tarif angkutan yang mengkonsumsi BBM jenis premium.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, hal ini lantaran BBM beroktan 88 ini sudah tidak lagi mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga harusnya penentuan tarif juga diserahkan kepada pengusaha angkutan sepenuhnya.
"Kalau khusus premium, subsidinya tidak dikendalikan oleh pemerintah. Berarti pemerintah tidak boleh mengendalikan tarif angkutan umum. Kecuali mungkin yang memakai solar," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Selain itu, pemerintah juga diminta tidak seenaknya melakukan perubahan terhadap harga BBM khususnya jenis solar. Pasalnya bahan bakar jenis ini banyak dikonsumsi oleh angkutan umum dan angkutan logistik. Secara tidak langsung kenaikan harga solar akan berdampak pada masyarakat.
"Pemerintah juga harus hati-hati karena ini menyangkut masyarakat umum. Karena kemampuan masyarakat ngedrop, ekonomi kita lagi turun. Harga kebutuhan pokok juga meningkat tanpa mampu dikendalikan pemerintah," lanjutnya.
Dia mengungkapkan, bahwa manajemen penetapan harga BBM oleh pemerintah saat ini tidak memiliki arah yang jelas dan pada ujungnya hanya akan mengorbankan masyarakat kecil.
"Manajemen pemerintah saat ini amburadul, tidak ada kejelasan. Saat ekonomi ambruk, semua diserahkan pada mekanisme pasar, masyarakat bawah yang akan merasakan himpitannya," kata dia.
Menurut Shafruhan, sudah seharusnya pemerintah mengkaji ulang soal mekanisme penetapan harga BBM jenis premium dan solar yang banyak digunakan oleh masyarakat kecil serta untuk kegiatan ekonomi.
"Premium kan dikonsumsi angkot dan taksi, solar oleh angkutan bus, ini dikaji ulang oleh pemerintah. Apakah ini sudah tepat sebagai tepat sasaran dalam menjaga kestabilan harga," tandasnya.(Dny/Nrm)
Pemerintah Dilarang Turut Campur Penetapan Tarif Angkutan
Hal ini lantaran BBM beroktan 88 ini sudah tidak lagi mendapatkan subsidi dari pemerintah
diperbarui 01 Apr 2015, 12:01 WIBGubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama hari ini menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang penyesuaian kenaikan tarif angkutan umum di Ibu Kota, Jakarta, Senin (24/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Konten Tips Menghindari Pungli Saat Berwisata ala Kemenpar Banjir Kritik, Warganet: Mbak Menteri Tolong Cek ke Lokasi Deh
Kata Polri soal Beredarnya Nama Belasan Polisi yang Peras WN Malaysia di Acara DWP
4 Harimau Masih Berkeliaran di Permukiman Warga Pesisir Barat, Masyarakat Diminta Waspada
Top 3 Tekno: Update iOS 18.2.1 hingga Telegram Mulai Raup Untung
Cek Fakta: Hoaks Pembagian Token Listrik Gratis Lewat Link Pendaftaran Ini
Fungsi Format Painter: Cara Mudah Menyalin Format di Microsoft Office
Stasiun Karawang Bisa Sumbang 14 Ribu Penumpang Kereta Cepat Whoosh
VIDEO: Libur Natal, Arus Lalu Lintas Menuju Lembang Padat Merayap
Mino Winner Lulus Wamil di Tengah Pro Kontra, tapi Izin Sakit Saat Hari Terakhir Kerja
7 Artis Liburan Natal 2024 ke Wisata Lokal, Sabrina Chairunnisa Pilih Bali
Apa Itu Handbook: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Memanfaatkan Buku Pegangan
Hand Out Adalah: Panduan Lengkap Penggunaan dalam Pembelajaran