Liputan6.com, Jakarta - Alur proses penempatan pemerintah dalam melayani TKI itu cukup panjang serta melibatkan berbagai sektor, termasuk lalu lintas uang di dalamnya cukup tinggi. Dalam lalu lintas uang tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya tetesan uang, tetesan uang inilah yang dianggap gratifikasi.
Dengan adanya perkiraan tetesan ini, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penandatanganan MoU tersebut merupakan wujud komitmen dari BNP2TKI menutup celah gratifikasi dan korupsi didalam bidang pengelolaan TKI.
“Dengan adanya komitmen pengendalian gratifikasi yang belum lama ini ditandatangani, maka BNP2TKI tegas berkomitmen agar jangan sampai ada tetesan atau gratifikasi di BNP2TKI, hal ini harus dihilangkan” ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Nusron mengakui, ada saja kemungkinan atau potensi celah yang dapat dimanfaatkan bawahannya untuk melakukan tindak pidana korupsi atau gratifikasi saat melakukan pelayanan terhadap TKI.
Potensi celah tetesan gratifikasi suap diantaranya dapat terjadi pada saat pelayanan Surat Izin Pengerahan (SIP), Job Order, selama TKI di Balai Latihan Kerja, Asuransi, serta dalam hal pengiriman uang gaji TKI.
“Harapannya ke depan, pelayanan pemerintah dilingkungan BNP2TKI dalam melayani TKI dapat diselenggarakan secara bersih akuntabel, efisien, tepat waktu, dan tepat sasaran” ujar Nusron Wahid. (Ndw)
Advertisement