Golkar Kubu Ical Jalani Sidang Perdana Gugatan SK Menkumham

Sidang gugatan SK Menkumham mengenai kepengurusan Golkar yang dimulai pukul 10.45 WIB itu berjalan tertutup.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 01 Apr 2015, 11:37 WIB
Aburizal Bakrie (Ical) memberikan pernyatan terkait disahkannya Golkar kubu Agung Laksono oleh Menkumham Yasonna Laoly, Jakarta, Selasa (10/3/2015).(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang beragendakan pemeriksaan berkas yang sebelumnya dilaporkan ke pengadilan.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (1/4/2015) sidang berjalan di ruang sidang pemeriksaan. Hadir dari kubu Aburizal Bakrie, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham beserta kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Dalam laporannya, kubu Ical menggugat surat keputusan Menkumham nomor M.HH-01.AH.11.01. SK tersebut terkait keputusan Menkumham mengesahkan kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.

Sidang yang baru dimulai pukul 10.45 WIB ini berjalan tertutup. "Sidang ini tertutup. Karena memang mekanisme sidang pemeriksaan tertutup. Hanya prinsipal saja yang boleh ikut," ujar politisi Golkar Nurdin Halid di PTUN, Jakarta Timur.

Saat ini, sidang pemeriksaan berkas-berkas masih berlangsung. Di dalam ruangan hanya ada majelis hakim pimpinan Teguh Satya Bhakti, panitera pengganti, Idrus Marham dan Yusril sebagai penggugat dan perwakilan dari Kemenkumham.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono atau hasil Munas Ancol, Jakarta. SK itu diterbitkannya pada Senin 23 Maret 2015.

SK Kemenkumham dengan nomor M. HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia DPP Golkar.

Yasonna menerangkan, penerbitan SK tersebut juga sudah dilaporkannya ke Presiden Jokowi. Presiden pun mendukung segala keputusan yang diambil lembaganya. (Mvi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya