Golkar Kubu Agung Hadiri Sidang Gugatan Kubu Ical

"Kami diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan kami," ujar kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 01 Apr 2015, 14:17 WIB
Meski melaporkan Agung Laksono cs, Ical tak melaporkan kader Golkar lain yang juga ikut Munas Ancol.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar kubu Agung Laksono melibatkan diri dalam perkara gugatan kubu Aburizal Bakrie atau Ical kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Kubu Agung bertindak sebagai tergugat intervensi.

"Kami kan sudah mendaftarkan gugatan intervensi atas gugatan ini. Tadi dikatakan setelah sidang dimulai baru akan dilihat kapan gugatan intervensi akan dilaksanakan," kata kuasa hukum Golkar kubu Agung, Victor Nadapdap, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).

Victor mengatakan, dia juga diminta hadir dalam sidang pendahuluan bersama kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Yusril Ihza Mahendra dan pihak Kemenkumhan. Padahal, dia tidak diberi informasi untuk menghadiri sidang pendahuluan itu.

"‎Saya juga kaget kenapa dipanggil. Tadinya saya datang untuk melihat saja. Tapi katanya demi fairness, saya dipanggil ‎untuk memperlihatkan bahwa pihak penggugat ada, dari Kemenkumham juga ada dan dari pihak kami juga ada. Itu untuk melihat kelengkapan berkas dan tanda tangan. Apakah sudah siap semuanya. Dan semuanya lengkap," jelas dia.

10 menit kemudian Victor keluar dari ruang sidang. Setelah melihat semua berkas dari kubu Ical, Victor dipersilakan keluar dan menunggu di lobi.

Sidang Diskors

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) men-skors sidang pendahuluan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie kepada Menteri Hukum dan HAM selama 1,5 jam. Majelis pimpinan Teguh Satya Bhakti itu meminta kedua pihak memperbaiki materi gugatannya.

"Kami diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan kami. Diberikan kesempatan pada kuasa hukum Menkumham untuk berkonsultasi dengan atasannya. Sehubungan dengan keputusan yang akan diambil majelis hakim tentang permohonan putusan penundaan," ujar Yusril di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).

Yusril mengatakan, majelis hakim sudah mendengar seluruh alasan mengajukan gugatan penundaan keputusan Menkumham ini. Hal ini berbeda dengan kuasa hukum Menkumham yang masih meminta waktu berkonsultasi kepada atasannya.

Sidang dengan nomor perkara 62/G/2015/PTUNJKT hari ini sebagai tindak lanjut atas gugatan pada SK Menkumham nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya