Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Mabes Polri memanggil pimpinan Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, Rabu (1/4/2015). Keduanya diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Kuasa hukum Taufiqurrohman Syahuri, Dedi Junaedi Syamsuddin mengatakan, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. Untuk itu ia akan menemui Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso.
"Saya mewakili Ketua KY dan Taufiqurrahman Syahuri. Pak Taufiq dan Suparman Marzuki tidak bisa hadir," kata Dedi Junaedi saat dihubungi.
Berdasarkan surat panggilan S.Pgl/876/III/2015/Dittipidum kedua hakim KY itu rencananya akan diperiksa penyidik Subdit II. Dit tipidum Kombes Pol Prio Soekotjo, dan Kanit I Kompol Bambang Wijanarko, dan Kompol S Parmin.
Dedi menyatakan, pihaknya juga akan meminta Kabarekrim agar kliennya bisa diklarifikasi di Gedung KY. Sebab saat ini, keduanya disibukkan dengan sidang pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Karena lagi banyak pemeriksaan, ada pelanggaran kode etik. Ke Bareskrim dulu mengantar surat reschedule penundaaan pemeriksaaan kepada Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Minta diperiksa di KY, kita datang ke Bareskrim untuk ajukan itu, ketemu penyidik dulu," ungkap dia.
Hakim Sarpin melaporkan Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Sarpin merasa pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baiknya dan merusak harkat dan martabatnya secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.
Advertisement
Ucapan keduanya tak lama setelah Sarpin mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan terkait kasus dugaan gratifikasi di KPK atas kepemilikan rekening gendut. (Mvi/Mut)
Baca Juga