Liputan6.com, Jakarta - Dualisme kepempinan Partai Golkar terus terjadi, antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie atau Ical. Setelah kepengurusan Agung disahkan Kemenkumham, kini dua kubu berebut kursi Fraksi Golkar di DPR.
Wakil Pimpinan DPR Taufik Kurniawan memprediksi, perebutan Fraksi Golkar itu jika dibawa ke paripurna akan dimenangkan kubu Agung. Sebab, keputusan ini bukan dari para pimpinan DPR, melainkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna H Laoly.
"Kemarin itu memang dalam rapim (rapat pimpinan), salah satunya membahas surat dari Fraksi Partai Golkar. Setelah dicermati bahwa fraksi bukan bagian salah satu AKD (Alat Kelengkapan Dewan)," ujar Taufik di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
"Fraksi itu kepanjangan tangan partai, sehingga setelah kita berdiskusi lebih dari 3 jam, disepakati memang pimpinan (DPR) tidak bisa ambil keputusan fraksi yang sah dan tidak," sambung dia.
Karena alasan itu, kata Taufik, pimpinan DPR hanya bisa menerima susunan Fraksi Golkar yang ditunjuk oleh pengurus pusat partai yang sah.
"Aspek hukum semua parpol yang dapat SK Kemenkumham. Jadi dasar legal formal. Bahkan kalau KPUD, rujukannya kalau ada dualisme itu, pihak yang dapat SK (diakui pemerintah)," jelas politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Taufik tidak ingin pimpinan DPR dianggap menghambat. Apalagi menghalangi tanda tangan SK Menkumham atas kepengurusan Fraksi Golkar. "Sama sekali tidak. Kita lihat aspek Tata Tertib dan undang-undang."
"Karena itu sekali lagi tidak mungkin keabsahan kepengurusan mana yang benar di-voting. DPR lembaga legislatif, bukan yudikatif. Sehingga di Bamus hanya diinfokan. Tidak ada pengambilan keputusan, karena masalah dinamika di dalam parpol itu ada garis pemisah yang tidak boleh ada intervensi," pungkas Taufik.
Dualisme kepemimpinan Partai Golkar terus berlangsung, antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie atau Ical. Kepengurusan Agung telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham atas dasar keputusan Mahkamah Partai.
Sedangkan kubu Ical tak terima dan menggugat ke PTUN. Mereka beralasan, keputusan Menkumham sarat politik. Kini kubu Agung pun menggungat balik atas intervensi Ical terkait keputusan Kemenkumham. Pihak Kemenkumham sendiri menyatakan, pengesahan kepengurusan kubu Agung atas dasar keputusan Mahkamah Partai Golkar. (Rmn/Yus)
Wakil Pimpinan DPR: Fraksi Kepanjangan Tangan Partai yang Sah
Pimpinan DPR tidak ingin dianggap menghambat. Apalagi menghalangi tanda tangan SK Menkumham atas kepengurusan Fraksi Golkar.
diperbarui 01 Apr 2015, 16:42 WIBIlustrasi Partai Golkar (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Suku Bermata Biru dari Pedalaman Halmahera
Teknik Tidur Siang 10 Menit yang Bikin Tubuh Lebih Segar Saat Bangun
Prabowo Ungkap Banyak Menteri Khawatir Masuk Kabinetnya: Katanya Saya Galak
Benarkah Meniup Terompet Tahun Baru Memancing Malaikat Israfil Tiup Sangkakala Kiamat? Buya Yahya Menjawab
Prabowo: Koruptor Tak Rela Pemerintah Bersih-bersih, Kita Dibikin Isu Ini dan Itu
Nasi Ulam, Warisan Kuliner Betawi Unik dan Menggugah Selera
Temui Ratusan Ulama di Kudus, Ma’ruf Amin Minta Kiai Tak Abai Politik
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 29 Desember 2024
Prabowo soal Pertemuan dengan Ketua Umum Parpol KIM di Kertanegara Sabtu Sore
Gaya Modis Putri Charlotte di Acara Natal Kerajaan Inggris, Ikuti Selera Mode Kate Middleton
Liburan Tahun Baru di Bali, Ini 5 Tempat yang Bisa Jadi Pilihan
Kisah Wali Ditegur karena Uzlah dari Ingar-bingar Dunia, Kenapa? Gus Baha Ungkap Alasannya