Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN](Golkar "") mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Permohonan itu berisi penundaan pelaksaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.
"Mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).
Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan kepada kubu Agung untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham, sampai ada keputusan yang bersifat berketetapan hukum tetap.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksaan SK Menkunham No M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret 2015, tentang Pengesahan AD/ART. Sampai pada putusan perkara ini mencapai keputusan hukum tetap, atau ada penetapan lain yang mencabut," lanjut Teguh.
Majelis hakim juga memerintahkan kubu Agung, tidak membuat satu keputusan pun terkait ketatanegaraan di tubuh DPP Partai Golkar. Hal ini berlaku sampai ada putusan pengadilan.
"Memerintahkan kepada tergugat tidak melakukan tindakan tata usaha negara lainnya, yang berhubungan dengan tata negara objek sengketa mengenai surat keputusan apa pun terkait DPP Partai Golkar Munas Ancol, sampai dengan perkara ini mencapai penetapan hukum tetap atau ada keputusan yang mencabut," tegas Teguh.
Teguh mengingatkan, segala keputusan yang muncul dari persidangan merupakan produk hukum. Siapa pun yang melanggar keputusan dapat dikategorikan melanggar hukum.
"Dengan dibacakan putusan ini, putusan ini adalah hukum. Yang tidak melaksanakan penetapan hukum, maka dianggap melawan hukum," tandas Teguh.
Persidangan gugatan kubu Ical di PTUN ini, akan dilanjutkan pada 9 April 2015. Agenda sidang mendengarkan tanggapan dari tergugat atau kubu Agung atas keputusan sela ini. (Rmn/Yus)
Putusan Sela PTUN: Tunda Pelaksanaan SK Menkumham ke Kubu Agung
Persidangan gugatan kubu Ical di PTUN ini, akan dilanjutkan pada 9 April 2015.
diperbarui 01 Apr 2015, 17:47 WIBSebuah standing banner bergambar Agung Laksono terpampang pada acara Musyawarah Nasional IX Partai Golkar versi tandingan yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (6/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Kumamoto Masters 2024: Kalah Dramatis, Jonatan Christie Sulit Menerima Gagal ke Final
Hadiri Gebyar Budaya Adat, Cagub Husain Serukan Pesan Damai di Pilkada Malut
Berusaha Bebas, Praperadilan Tersangka Korupsi BNI Rp46,6 M Kandas di Pengadilan
Mitra Distribusi Penjualan, BRI Beri Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013 Lewat BRImo
Ngeri Banget, Ada Ular Ngumpet di Kolong Mobil
Bukan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia yang Ditangguhkan, Tapi Jadwal Yudisiumnya
Catat, Ini Rute Khusus Menuju Lokasi Debat Terakhir Pilgub Jakarta 2024
Investasi Sukuk Tabungan ST013 Lebih Mudah dan Aman Lewat BRImo, Begini Panduannya!
Sistem Peredaran Darah Adalah Mekanisme Vital Tubuh: Fungsi, Komponen, dan Gangguan
Hasil Kumamoto Masters 2024: Fajar/Rian Tantang Pasangan Tuan Rumah di Final
Egi-Syaiful Komitmen Beri Beasiswa untuk 100 Anak Lampung Selatan Tiap Tahun
Lexus Feast Kembali Digelar, Hidangkan Pengalaman Kuliner Mewah dengan Konsep No Waste