Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN](Golkar "") mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Permohonan itu berisi penundaan pelaksaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.
"Mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).
Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan kepada kubu Agung untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham, sampai ada keputusan yang bersifat berketetapan hukum tetap.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksaan SK Menkunham No M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret 2015, tentang Pengesahan AD/ART. Sampai pada putusan perkara ini mencapai keputusan hukum tetap, atau ada penetapan lain yang mencabut," lanjut Teguh.
Majelis hakim juga memerintahkan kubu Agung, tidak membuat satu keputusan pun terkait ketatanegaraan di tubuh DPP Partai Golkar. Hal ini berlaku sampai ada putusan pengadilan.
"Memerintahkan kepada tergugat tidak melakukan tindakan tata usaha negara lainnya, yang berhubungan dengan tata negara objek sengketa mengenai surat keputusan apa pun terkait DPP Partai Golkar Munas Ancol, sampai dengan perkara ini mencapai penetapan hukum tetap atau ada keputusan yang mencabut," tegas Teguh.
Teguh mengingatkan, segala keputusan yang muncul dari persidangan merupakan produk hukum. Siapa pun yang melanggar keputusan dapat dikategorikan melanggar hukum.
"Dengan dibacakan putusan ini, putusan ini adalah hukum. Yang tidak melaksanakan penetapan hukum, maka dianggap melawan hukum," tandas Teguh.
Persidangan gugatan kubu Ical di PTUN ini, akan dilanjutkan pada 9 April 2015. Agenda sidang mendengarkan tanggapan dari tergugat atau kubu Agung atas keputusan sela ini. (Rmn/Yus)
Putusan Sela PTUN: Tunda Pelaksanaan SK Menkumham ke Kubu Agung
Persidangan gugatan kubu Ical di PTUN ini, akan dilanjutkan pada 9 April 2015.
diperbarui 01 Apr 2015, 17:47 WIBSebuah standing banner bergambar Agung Laksono terpampang pada acara Musyawarah Nasional IX Partai Golkar versi tandingan yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (6/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Nasi Jagung: Panduan Lengkap dan Tips untuk Hasil yang Sempurna
Makanan Penyebab Asam Urat yang Sering Ditemui di Rumah, Bayam hingga Jamur
Ciri Gondongan pada Anak: Kenali Gejala dan Penanganannya
Kembali ke Indonesia, Jeep Bakal di Bawah Kendali Indomobil Group
Ciri-Ciri Kurang Darah: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Banyak yang Ejek Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo: Sabar, Saya Baru 2 Bulan Menjabat
Taylor Swift Pakai Gaun Kristal Mini Senilai Rp70 Jutaan di Pesta Ulang Tahun ke-35, Cincinnya Bikin Penasaran
China Eksekusi Mati Li Jianping, Pejabat Tinggi Tiongkok yang Terlibat Kasus Korupsi
Stimulasi Pola Pikir Inovatif, Siswa Jatim Rancang Kota Nol Emisi
Cara Membaca Hasil USG 2D: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Perkuat Layanan, MyRepublic Pakai Jaringan Kabel Optik Milik Anak Usaha Telkom
Rumor Terbaru iPhone 17 Pro Max: Tetap Ikuti Pola Segitiga, Batal Tiru Google Pixel?