Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014 atau pembuatan paspor online dengan tersangka wakil Menkumham Denny Indrayana. Penggeledahan dilakukan di bekas ruang kerja Denny saat masih menjabat Wakil Menkumham.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM Ferdinan Siagian mengatakan, usai dari Ditjen Imigrasi, Bareskrim juga akan menggeledah 2 perusahaan yang mengerjakan program payment gateway ini, yakni PT Nusa Satu Inti Arta (Doku) dan PT Finnet Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Telkom.
"Nanti setelah ini ada lagi melakukan penyelidikan di sana," ujar Ferdinan di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Penggeledahan di Ditjen Imigrasi ini dilakukan di lantai 5, tempat bekas ruang kerja Denny saat masih jadi Wamenkumham. 15 Penyidik Bareskrim menggeledah bekas ruangan Denny Indrayana sejak pukul 10.0 WIB.
PT Nusa Satu Inti Artha (Doku) bersama PT Finnet Indonesia merupakan perusahaan yang mengerjakan program payment gateway pembuatan paspor secara online di Kemenkumham tahun anggaran 2014. Diduga, 2 perusahaan ini dipilih tanpa melalui proses lelang, melainkan penunjukkan langsung.
PT Nusa Satu Inti Artha merupakan perusahaan informasi teknologi (IT) Solution dengan brand Doku. Perusahaan ini bergerak di bidang penyedia sistem pembayaran online terintegrasi. Dalam sebulan, Doku menangani rata-rata 2,7 juta transaksi online dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.
Sedangkan PT Finnet Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sistem pembayaran elektronik. 60% saham perusahaan ini dimiliki PT Telekomunikasi (Telkom) Indonesia.
Salah satu sistem pembayaran elektronik perusahaan yang ditangani PT Finnet Indonesia adalah program layanan pembelian tiket yang diluncurkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada pertengahan Maret 2015. Oleh PT KAI, PT Finnet Indonesia diminta menyediakan fasilitas layanan pembelian tiket elektronik. Layanan berupa vending machine pembelian tiket kereta api itu diberi nama e-kiosk.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Mvi)
2 Perusahaan Juga Akan Digeledah Terkait Kasus Denny Indrayana
15 Penyidik Bareskrim menggeledah bekas ruangan Denny Indrayana sejak pukul 10.0 WIB.
diperbarui 01 Apr 2015, 17:46 WIBBareskrim Polri
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kolaborasi Internasional Luncurkan SARA untuk Mendukung Transisi Energi di Asia Tenggara
Gunung Marapi Kembali Meletus, Langit Ditutupi Abu Vulkanik
Dedi Mulyadi Lirik Susi Pudjiastuti dan Ignasius Jonan jadi Penasihat di Jabar
Arab Saudi Berpotensi Jadi Destinasi Pertama Lawatan Trump, Ada Tapinya
Marselino Ferdinan Antusias Dilatih Patrick Kluivert di Timnas Indonesia, Sebut Ingin Terus Menambah Ilmu
Jaga Kualitas Kreditnya, BRI Berhasil Salurkan KUR Rp184,98T Sepanjang 2024
Asisten STY Tegaskan Tak Ada Masalah dengan Pemain Timnas Indonesia dan Memastikan Laga vs China Tidak Dikorbankan
VIDEO: Real Madrid Hajar RB Salzburg, Ruben Amorim Ngamuk di Ruang Ganti MU
Pemilik Pagar Laut di Tangerang Terungkap, Didenda Rp 540 Juta
Komdigi Blokir Jutaan Konten Ilegal, dari Judi Online hingga Hoaks
Makan Bergizi Gratis Diyakini Bisa Tingkatkan Kemampuan Kognitif Siswa
5 Fitur AI Baru di Samsung Galaxy S25 Series Ini Bikin Hidup Lebih Mudah