Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014 atau pembuatan paspor online dengan tersangka wakil Menkumham Denny Indrayana. Penggeledahan dilakukan di bekas ruang kerja Denny saat masih menjabat Wakil Menkumham.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM Ferdinan Siagian mengatakan, usai dari Ditjen Imigrasi, Bareskrim juga akan menggeledah 2 perusahaan yang mengerjakan program payment gateway ini, yakni PT Nusa Satu Inti Arta (Doku) dan PT Finnet Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Telkom.
"Nanti setelah ini ada lagi melakukan penyelidikan di sana," ujar Ferdinan di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Penggeledahan di Ditjen Imigrasi ini dilakukan di lantai 5, tempat bekas ruang kerja Denny saat masih jadi Wamenkumham. 15 Penyidik Bareskrim menggeledah bekas ruangan Denny Indrayana sejak pukul 10.0 WIB.
PT Nusa Satu Inti Artha (Doku) bersama PT Finnet Indonesia merupakan perusahaan yang mengerjakan program payment gateway pembuatan paspor secara online di Kemenkumham tahun anggaran 2014. Diduga, 2 perusahaan ini dipilih tanpa melalui proses lelang, melainkan penunjukkan langsung.
PT Nusa Satu Inti Artha merupakan perusahaan informasi teknologi (IT) Solution dengan brand Doku. Perusahaan ini bergerak di bidang penyedia sistem pembayaran online terintegrasi. Dalam sebulan, Doku menangani rata-rata 2,7 juta transaksi online dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.
Sedangkan PT Finnet Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sistem pembayaran elektronik. 60% saham perusahaan ini dimiliki PT Telekomunikasi (Telkom) Indonesia.
Salah satu sistem pembayaran elektronik perusahaan yang ditangani PT Finnet Indonesia adalah program layanan pembelian tiket yang diluncurkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada pertengahan Maret 2015. Oleh PT KAI, PT Finnet Indonesia diminta menyediakan fasilitas layanan pembelian tiket elektronik. Layanan berupa vending machine pembelian tiket kereta api itu diberi nama e-kiosk.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Mvi)
2 Perusahaan Juga Akan Digeledah Terkait Kasus Denny Indrayana
15 Penyidik Bareskrim menggeledah bekas ruangan Denny Indrayana sejak pukul 10.0 WIB.
diperbarui 01 Apr 2015, 17:46 WIBBareskrim Polri
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Suzuki Jimny White Rhino Gebrak GJAW 2024, Harga Rp 400 Jutaan
Atang-Annida Janjikan Gebrakan Satu Keluarga Satu Sarjana di Kota Bogor
Putin: Rusia Akan Kembali Gunakan Rudal Baru dalam Kondisi Tempur
Tak Hadir Kampanye Akbar Pramono-Rano, Megawati Pilih Berzikir Melawan Intimidasi
300 Nama Anak Laki-Laki Kristen Modern, Pilihan Terbaik Ada di Sini
Timnas Esports Indonesia Raih Juara Umum Kejuaraan Dunia IESF 2024, Buktikan Dominasi di Kancah Global
Mengenal Keunikan Bekantan, Hewan Endemik Asal Kalimantan
Waspada Penipuan Rekrutmen Pegawai Kereta Cepat Whoosh, Simak Kiat Aman dari KCIC
Reaksi Nikita Mirzani Setelah Fitri Salhuteru Akhiri Pertemanan: Satu Keluarga Lo, Gue Unfollow!
Sidat adalah Pangan Lokal yang Miliki Protein Tinggi, Kenapa Sebagian Orang Indonesia Enggan Memakannya?
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23 November: Dewa United vs Bali United
Tips Memakai Softlens untuk Mata Minus, Ketahui Risiko dan Efek Sampingnya