Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014 di Kementerian Hukum dan HAM yang telah menjerat Denny Indrayana. Dokumen itu disita penyidik dalam penggeledahan di lantai 5 Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Kementerian Hukum HAM.
"Sampai sekarang penyidik masih memilah-milah mana dokumen penting untuk lakukan pendalaman. Yang jelas, sampai sekarang kurang lebih 199 dokumen terkait payment gateway disita penyidik," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinan Siagian, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Ferdinan menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim saat ini hanya berfokus pada seluruh ruangan di lantai 5 Ditjen Imigrasi. Penyidik masih mencari jejak-jejak tindak pidana korupsi di ruangan tersebut.
"Untuk sementara masih fokus di lantai 5. Karena masih berlangsung, bisa saja bertambah (dokumen yang disita). Tapi saya tidak tahu kapan selesainya, yang jelas (penyidik) masih bekerja," kata Ferdinan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.
Denny Indrayana dikenai Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Gen/Mvi)
199 Dokumen dari Bekas Ruangan Denny Indrayana Disita
Di ruangan yang pernah dijadikan Denny sebagai tempat kerja tersebut, penyidik masih menggeledah hingga malam hari
diperbarui 01 Apr 2015, 19:55 WIBPengamat hukum, Denny Indrayana saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015). Kedatangan Denny untuk membahas berbagai persoalan yang kini dihadapi KPK bersama pimpinan KPK. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jelaskan Ciri-ciri Utama Sejarah: Pengertian, Konsep dan Ruang Lingkup
AHY Usul Tambahan Anggaran 2025 Rp 273 Miliar, untuk Apa Saja?
Ciri Karyawan yang Disukai Atasan: Panduan Lengkap Menjadi Aset Berharga Perusahaan
Segera Listing, Siapa Pemegang Saham Terbesar Adaro Andalan Indonesia (AADI)?
Momen Romantis Raffi dan Nagita di Hong Kong, Bak Sedang Honeymoon
VIDEO: Habib Rizieq: Tidak Peduli Itu Jokowi atau Fufufafa!
5 Pernyataan Cak Imin di Pembukaan Munas Organisasi Sayap PKB, Sebut Pilkada Diwarnai Politik Uang
Potret Ulang Tahun Daffa Wardhana ke-26, Febby Rastanty dan Drajat Turut Hadir
Ciri-ciri Diare: Mengenali Gejala, Penyebab dan Cara Mengatasinya
Mengapa Ruben Amorim Pasang Zirkzee Ketimbang Hojlund di Ujung Tombang Manchester United?
Misi Perdagangan Kanada di Indonesia: Peluang Bisnis dan Inovasi untuk Masa Depan
Ciri-ciri Logam: Ketahui Karakteristik Unik dan Sifat Khas Unsur Metaliknya