Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical.
Permohonan itu berisi penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.
Kendati, kubu Agung tetap menginginkan Fraksi Golkar di DPR dirombak, yang sebelumnya diisi kubu Ical.
"Bahwa keputusan PTUN hanya sela, jadi tetap Golkar di bawah kepemimpinan Pak Agung memang sudah sah oleh Menkumham. Dengan demikian, kami tetap ingin perombakan pengurus fraksi di DPR," kata Ketua DPP Golkar Munas Ancol, Bowo Sidik Pangarso kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Bowo mengatakan, meski pun SK Menkumham telah ditunda oleh PTUN, namun Golkar di bawah kepemimpinan Ical tidak pernah diakui pemerintah, dan tidak pernah mendapat pengesahan.
"Jelas pemerintah hanya mengakui Golkar atas Pak Agung, meski pun sekarang SK pengesahannya ditunda oleh PTUN, loh. Tapi kan yang pernah diakui oleh Menkumham (Yasonna) hanya Golkar Pak Agung," ujar dia.
Anggota Komisi VII DPR itu mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan perombakan Fraksi Golkar kepada pimpinan DPR. Sebab, alasan yang dimilikinya cukup kuat.
"Akan terus perjuangkan, apapun itu kita tidak akan mundur. Kan kalau misal putusan PTUN itu berlaku sejak hari ini, maka tetap sejak 23 Maret hingga 1 April ini kan yang sah tetap Golkar hasil Munas Ancol," tandas Bowo.
Restu Mahkamah Partai Golkar
Advertisement
Sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Zainudin Amali mengatakan, surat dari Mahkamah Partai diterima hari ini. Surat itu merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan kubu Agung Laksono pada Selasa 31 Maret lalu.
"Ini surat terbaru yang dikeluarkan Mahkamah Partai. Lebih baru daripada surat yang disampaikan Mahkamah Partai pada pengurus Munas Bali (kubu Aburizal Bakrie)," kata Zainudin, di Jakarta, Rabu 1 April malam.
Namun, Zainudin masih enggan mengungkapkan apakah surat tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR atau tidak. Dia yakin surat yang ditandatangani Ketua Mahkamah Partai Muladi tersebut, menguatkan legitimasi kepengurusan Golkar kubu Agung yang dihasilkan dari Munas Ancol.
"Kalau toh juga ada surat dari Muladi untuk (kubu) Aburizal, saya rasa yang dipakai atau yang berbobot itu surat yang terakhir, yaitu surat kami. Surat untuk Aburizal itu sudah lama, yang terbaru dan terakhir dari Mahkamah Partai adalah surat untuk kami," tegas Zainudin.
Berikut kutipan asli surat Mahkamah Partai Golkar untuk kubu Agung:
Sehubungan dengan surat saudara tertanggal 31 Maret 2015 yang meminta pendapat Mahkamah Partai Golkar tentang SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.MG.H.11.03-26 tanggal 10 Maret 2015, khususnya menanyakan apakah Ketua Mahkamah Partai bisa menerima atau berkeberatan terhadap SK Menkumham yang mengutip keputusan Mahkamah Partai sebagai dasar diterbitkannya SK tersebut, dengan ini Mahkamah Partai menyatakan;
Mahkamah Partai melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dengan merujuk Undang-Undang Nomor 02/2011 tentang Partai Politik, peraturan organisasi DPP Partai Golkar, Pasal 2 Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golkar tentang pembentukan Mahkamah Partai Golkar, Pasal 3 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar, tentang pedoman beracara dalam perselisihan internal partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar.
Mahkamah Partai Golkar memahami dan menghormati diterbitkannya SK Kemenkumham karena sesuai tupoksinya setiap pejabat pemerintahan secara profesional di samping memiliki monopoli kewenangan atas dasar perundang-undangan yang berlaku juga memiliki kebebasan untuk menilai, menafsirkan, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu.
Lazimnya, kewenangan ini digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak sifatnya. Oleh karena itu, Mahkamah Partai Golkar tidak memiliki kewenangan untuk menilai suatu produk berupa keputusan tata usaha negara yang diterbitkan pejabat pemerintahan, apalagi bersikap menerima atau berkeberatan atas isi dari keputusan tata usaha negara yang dimaksud.
(Rmn/Ans)