Junta Thailand Cabut UU Darurat Militer

UU Darurat Militer diberlakukan di Thailand sejak Mei 2014.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Apr 2015, 01:40 WIB
Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha. (www.npr.org)

Liputan6.com, Bangkok - Setelah diberlakukan selama 10 bulan, Pemerintahan Militer Thailand mengumumkan pencabutan UU Darurat Militer terhitung 1 April 2015. Pengumuman disampaikan Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh stasiun televisi nasional.

Seperti dikutip dari BBC, Kamis (2/4/2015), UU Darurat Militer diberlakukan di Negeri Gajah Putih sejak Mei 2014. Saat itu, tepatnya pada 22 Mei 2014, militer mengambil alih pemerintahan dari Perdana Menteri Yingluck Shinawatra.

Berdasarkan UU Darurat Militer itu, junta militer bisa menangkap warga negara tanpa perintah pengadilan dan menahannya tanpa tuduhan yang jelas.

Jenderal Prayuth yang kini berusia 61 tahun mengatakan bahwa pemerintahannya akan menggantikan UU tersebut dengan Pasal 44 Konstitusi Thailand yang lebih ringan. Kendatipun diakui masih mempertahankan kekuasaan di tangan militer.

Hanya saja pasal tersebut menuai kritik dari para aktivis hak asasi manusia, partai politik dan akademisi. Mereka umumnya menyatakan junta militer akan dapat memerintah tanpa imbangan kekuasaan.

Kendati begitu, langkah tersebut diharapkan menjadi kemajuan terhadap pariwisata Thailand. Apalagi selama ini pendapatan nasional Thailand dari pariwisata menurun sejak penerapan UU Darurat Militer.

Banyak wisatawan tak bisa pergi ke Thailand lantaran kesulitan mencari perusahaan yang mau menanggung asuransi untuk wisata ke negara yang berada dalam keadaan darurat militer. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya