Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly merespons putusan sela terkait gugatan DPP Partai Golkar versi Aburizal Bakrie atau Ical atas surat pengesahan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melalui pernyataan resminya yang dibacakan oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinan Siagian, Yasonna menyatakan, ia tidak akan mengambil tindak lanjut terhadap putusan sela tersebut. Yasonna mengaku menghormati putusan sela PTUN tentang Penetapan Penundaan Perkara Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tersebut.
"Setelah ada putusan sela di PTUN, Menteri Yasonna tidak akan melakukan langkah hukum apa pun atas putusan itu," beber Ferdinan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Lebih lanjut Ferdinan membacakan, Menteri Yasonna dalam hal ini bersikap menunggu pemeriksaan lanjutan menyangkut pokok perkara atas gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang Perubahan AD/ART dan Komposisi Personalia Pengurus DPP Golkar tanggal 23 Maret 2015.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti telah mengabulkan gugatan dari kubu Ical atas Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 itu. Dalam sidang tersebut, hakim Teguh kemudian mengeluarkan 3 putusan sementara.
Pertama, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan penggugat. Penetapan kedua adalah memerintahkan Menkumham menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.
Dan ketiga memerintahkan kepada kubu Agung Laksono dan Menkumham tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa. Termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut. (Ans)
Putusan Sela PTUN 'Menangkan' Ical, Ini Tanggapan Menkumham
Menkumham Yasonna Laoly di antaranya mengaku menghormati putusan sela PTUN terkait gugatan Partai Golkar kubu Ical.
diperbarui 02 Apr 2015, 03:04 WIBMenkumham Yasonna H Laoly. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Vokal Grup, Pahami Seni Bernyanyi Berkelompok dengan Baik dan Benar
Prioritaskan Kemenangan, Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024 dengan Hasil Imbang Melawan Filipina Asalkan Ini
Memahami Ciri-Ciri Esai, Panduan Lengkap untuk Menulisnya dengan Baik
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025, Tertinggi di Indonesia
Smelter PT Monokem Surya Meledak Sebabkan 2 Orang Tewas dengan Luka Bakar di Sekujur Tubuh
Ciri-Ciri Lumut, Mengenal Karakteristik Unik Tumbuhan Primitif yang Satu Ini
Ciri-Ciri Emas Asli, Panduan Lengkap Mengenali Logam Mulia dengan Tepat
Mengenal Ciri-Ciri Drama, Unsur, Struktur, dan Jenisnya yang Menarik Dipelajari
Ciri-Ciri Down Syndrome, Kenali Tanda dan Penanganannya
Pelatih Timnas Vietnam Sebut Dapat Satu Poin dari Filipina di Piala AFF 2024 Adalah Keajaiban!
Ciri-Ciri Diabetes Kering, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Ciri-Ciri Wajah Kusam dan Cara Mengatasinya, Lakukan Perawatan Ini