Liputan6.com, Jakarta - Dengan keluarnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono, Wakil Ketua DPR Fadli Zon memastikan pimpinan tidak akan membacakan surat kedua kubu yang masuk ke pimpinan DPR.
Fadli menjelaskan surat tersebut akan ditunda pembacaannya hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Tak hanya itu, Badan Musyawarah (Bamus) juga menghapus agenda rapat pimpinan terkait partai berlambang pohon beringin itu.
"Kita (Pimpinan DPR) tidak bisa membacakan surat (dari Golkar) terkait penetapan fraksi. Kita pending, kita menunggu putusan pengadilan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap), jadi tidak akan dibahas di Bamus," ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).
Politisi Partai Gerindra itu juga menampik adanya tudingan intervensi Koalisi Merah Putih (KMP) terhadap Partai Golkar.
"Tidak, tidak ada, saya malah baru tahu ada tudingan itu," tukas Fadli.
Di sisi lain, ia juga menegaskan posisi Partai Golkar masih berada dalam status quo. Sebab itu, pimpinan fraksi yang berada di badan legislatif masih memakai yang tertulis di DPR sampai saat ini.
"Putusan sela semakin menegaskan status quo, masih pakai pimpinan yang sekarang," pungkas Fadli Zon.
Sebelumnya, KMP mengadakan pertemuan di ruang Fraksi Partai Golkar. Mereka pun memberikan sikap atas insiden perebutan fraksi partai berlambang pohon beringin tersebut.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto, yang mewakili KMP menyatakan mengecam dengan tegas segala tindakan pemaksaan kehendak dan kekerasan yang terjadi di dalam gedung wakil rakyat.
Menurut Yandri, insiden tersebut merupakan preseden buruk bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia, yang dengan sengaja melakukan tindakan premanisme dan vandalisme dengan cara membobol pintu ruangan pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR. (Ans)
Advertisement