Menteri Desa Minta Bupati Segera Tindak Lanjuti Hasil Rakornas

Rakornas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi menghasilkan kesimpulan strategis untuk mengimplementasikan UU Desa.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 02 Apr 2015, 06:20 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar memberikan kata sambutan saat Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Desa PDTT di Jakarta, Selasa (31/3/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat koordinasi nasional (Rakornas) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menghasilkan beberapa hal yang strategis untuk mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Desa tahun 2014.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar dalam sambutan penutupannya mengingatkan kepada perwakilan daerah seluruh Indonesia untuk melihat urusan desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagai satu sistem.

"Bukan saja pada organisasi pelaksanaannya, tetapi juga pada substansi penanganan ketiga aspek yang sama tersebut," ujar Menteri Marwan, seperti ditulis Kamis (2/4/2015).

Sebagai ilustrasi, Menteri Marwan mencontohkan pembangunan daerah tertinggal harus memiliki fokus pada kegiatan yang bercirikan pedesaan, dan kegiatan transmigrasi juga digunakan sebagai skenario pengembangan wilayah, yang memiliki basis pembangunan di kawasan-kawasan perdesaan.

"Secara organisasi silahkan disepakati bagaimana mekanisme terbaik untuk koordinasi pelaksanaan kegiatan ketiga urusan tersebut baik ditingkat pusat ataupun di daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," imbuhnya.

Menteri Marwan menyadari waktu dua hari dalam Rapat Koordinasi Nasional tidaklah cukup untuk membahas ketiga urusan tersebut. "Namun saya optimistis dengan semangat kita semua, berbagai permasalahan dan keterbatasan ini dapat dihadapi dan selesaikan dengan baik," imbuhnya.

Menteri Marwan berharap beberapa materi yang diperoleh selama dua hari Rakornas, baik peraturan, kebijakan, juklak atau juknis, anggaran atau kegiatan baik dekonsentrasi maupun tugas pembantuan ditindaklanjuti di daerah.

"Agar segera bekerja dengan cepat sehingga program/kegiatan bis cepat dirasakan oleh masyarakat. Jika diperlukan regulasi di tingkat daerah, seperti Perda, Pergub, dan Perbup," imbuhnya. (Tanti Yulianingsih/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya