Konsultasi Pajak: Cek Besaran Pajak yang Wajib Dibayar Pengusaha

Ingat! Batas akhir pelaporan SPT Pajak Badan Usaha jatuh pada 30 April 2015.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Apr 2015, 11:01 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Saya ini pengusaha masih bingung dengan perpajakan. Apakah saya harus bayar pajak PPh pribadi final, seandainya saya ada pembukuan atas usaha yang saya jalankan. Mohon penjelasannya.

Terima kasih
Email: qytoXXXX@gmail.com

Jawaban:
 
Anda tidak menjelaskan mengenai bentuk usahanya, apakah menjalankan usaha dalam bentuk firma, CV, PT atau menjalankan usaha secara perseorangan. Anda hanya mengungkapkan bahwa Anda adalah pengusaha. Istilah pengusaha lazimnya adalah orang yang melakukan kegiatan usaha, bukan yang melakukan pekerjaan bebas seperti pengacara, dokter, notaris, akuntan, konsultan dan profesi lainnya.

Dalam menjawab pertanyaan ini, kami beranggapan bahwa Anda melakukan kegiatan usaha secara perorangan, misalnya berupa perdagangan barang (misalnya melalui toko atau supplier barang)  atau kegiatan pemberian jasa (misalnya salon kecantikan, bengkel mobil dsb), sehingga pemajakannya adalah sebagai berikut:

1. Apabila peredaran bruto (omzet) Anda tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka penghasilan Anda akan dikenakan PPh Final sebesar 1 persen dari omzet dan bersifat final. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

2. Apabila peredaran bruto (omzet) Anda Rp 4,8 miliar atau lebih dalam satu tahun pajak, maka terhadap Penghasilan Kena Pajak yang Anda peroleh yaitu penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan menurut ketentuan perpajakan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak akan dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17 (1) UU PPh yang bersifat progresif  yaitu:

- Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50.000.000, dikenakan PPh dengan tarif 5 persen

- Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, dikenakan PPh dengan tarif 15 persen.

- Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000, dikenakan PPh dengan tarif 25 persen.

- Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500.000.000, dikenakan PPh dengan tarif 30 persen.
 
Mengenai pembukuan, apabila peredaran bruto Anda kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, Anda  tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan.

Anda dapat saja memilih untuk menyelenggarakan pembukuan meskipun peredaran bruto Anda kurang dari Rp 4,8 miliar  namun penghasilan Anda tetap akan dikenakan PPh dengan tarif 1 persen dari peredaran bruto dan bersifat final sesuai PP 46 Tahun 2013.

Pengenaan PPh yang bersifat final (PP 46 Tahun 2013) tergantung dari jumlah peredaran bruto (omzet) dalam tahun sebelumnya. Apabila peredaran bruto dari kegiatan usaha pada tahun sebelumnya tidak melebihi Rp 4.800.000.000, maka penghasilan untuk tahun berikutnya dikenakan PPh Final sebesar 1 persen.

Sebaliknya, apabila peredaran bruto dari kegiatan usaha pada tahun sebelumnya telah melebihi Rp 4.800.000.000, maka terhadap penghasilan untuk berikutnya dikenakan PPh dengan tarif umum.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Aldonius, S.E.

Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Foto dok. Liputan6.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com

(Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya