Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mengkritisi sikap pemerintah yang memblokir 22 situs online yang diduga berisi paham radikal. Menurut dia, pemblokiran sebuah situs tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang tanpa terlebih dahulu melalui proses pembuktian di pengadilan.
"Apakah BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) sudah bisa membuktikan bahwa benar situs-situs tersebut melakukan provokasi mengarah pada kekerasan?" kata Tjatur di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Tjatur menilai, pimpinan BNPT dan Kemkominfo sebaiknya mengkaji terlebih dulu secara matang sebelum memblokir situs tersebut. Dia berharap tak ada motif lain dalam pemblokiran situs itu selain menyelamatkan anak bangsa dari penyebaran doktrin radikalisme.
"Karena saya tahu Pak Saud Kepala BNPT dan Pak Rudiantara Menkominfo adalah muslim yang baik," ujar dia.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut, pemblokiran itu bisa jadi dilakukan karena ada pihak yang menilai situs-situs itu tidak mendukung salah satu calon pada Pilpres lalu.
"Karena seperti diketahui, situs-situs yang diblokir adalah yang saat pilpres lalu tidak mendukung pasangan calon tertentu," tandas Tjatur.
DPR Panggil BNPT dan Kemkominfo
Menanggapi kebijakan itu, Komisi I DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan pengelola situs tersebut. Hasilnya, anggota dewan akan meminta penjelasan dua instansi tersebut.
"Kami merasa perlu membahas persoalan ini dengan pemerintah, dalam hal ini kami jadwalkan rapat kerja bersama dengan BIN, BNPT, Panglima TNI, Menlu, Wakapolri tentang isu terorisme dan ISIS," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq usai audiensi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Mahfudz mengatakan, raker akan membahas apa yang dilakukan pemerintah terkait penangkalan terorisme. UU Pers juga akan dibahas terkait pemblokiran situs.
"Pemerintah dengan alasan apapun tidak boleh serta merta memblokir tanpa proses pengadilan. Kemenkominfo akan kami undang," ucap Mahfudz.
Permohonan pemblokiran terhadap 22 situs itu sebelumnya tertera dalam surat yang diberikan BNPT. Permohonan itu kemudian diteruskan Kominfo dengan meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir 19 situs media Islam yang diduga mengandung paham radikal dan pro-ISIS. (Ali/Yus)
Tjatur PAN: Pemblokiran Situs Harus Ada Pembuktian Pengadilan
Dia menyatakan pimpinan BNPT dan Kemkominfo sebaiknya mengkaji terlebih dahulu secara matang sebelum memblokir situs tersebut.
diperbarui 02 Apr 2015, 11:03 WIBAnggota Fraksi PAN DPR Tjatur Sapto Edy (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sah, Ini Isi Lengkap Sumpah Pelantikan Donald Trump dan JD Vance
6 Pemain Sepak Bola dengan Gaji Lebih Besar dari Erling Haaland: Penghasilan Mereka Sangat Mengagumkan!
Pantau Gelandang Timnas Indonesia, Alex Pastoor dan Thom Haye Pamer Foto Bareng
Menuju 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Akulturasi Dua Budaya dalam Gerakan Tari Zapin Dara
Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Korban Banjir di Bandar Lampung
Alasan Michelle Obama Tidak Hadiri Pelantikan Donald Trump
Polisi Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Bandar Lampung
Donald Trump Didampingi 5 Anaknya di Hari Pelantikan sebagai Presiden AS
Usulan Kaisar Kiasa Kasih Said Putra Guna Atasi Masalah yang Masih Muncul di Program MBG
Strategi Pemprov Jateng Dongkrak dan Jaga Prestasi Atlet
Tim DVI Dapatkan Data Post Mortem dari 8 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza