Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan DPRD memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas Rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD tahun anggaran 2015. Sejumlah poin dalam rancangan peraturan tersebut dipertanyakan oleh Kemendagri.
Salah satunya soal belanja pegawai. Dirjen Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mempertanyakan perubahan nilai anggaran belanja pegawai.
"Anggaran tahun lalu itu Rp 19,02 triliun digunakan untuk belanja pegawai, sepertiga anggaran. Namun pada rapergub bukan berkurang malah makin naik," kata Reydonnyzar dalam rapat pembahasan Rapergub di lantai 3 Gedung F Kemendagri, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Dia juga mempertanyakan arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam penyusunan APBD 2015. "Kita bedah nanti berapa belanja pendidikan, infrastruktur, kesehatan, belanja kantor," tutur Donny.
Pajak Hiburan Cuma Rp 1 Triliun?
Tak cuma soal anggaran belanja pegawai, Reydonnyzar juga sempat mempertanyakan besaran pajak hiburan yang masuk dalam draf rapergub tersebut. Hal ini lantaran besaran dari pajak hiburan Ibukota hanya Rp 1 triliun.
"Tolong dicermati betul apakah betul pajak hiburan cuma Rp 1 triliun?" kata Reydonnyzar.
Reydonnyzar juga menyinggung kinerja DPRD DKI Jakarta yang dinilai tidak mengawasi pendapat pajak yang diterima pemprov dari tempat hiburan di Jakarta. Seharusnya, sambung dia, dewan mempunyai kewajiban untuk mengawasi pembelanjaan dan pendapat yang diterima pemprov dalam rapergub.
"Pak Dewan, tolonglah Pak Dewan ini fungsi Anda untuk mengawasi. Kita akan bongkar lagi secara statistik nih nanti," ucap Reydonnyzar. (Ndy/Ein)
Advertisement