DPR Berang Jokowi Naikkan Tunjangan DP Mobil Pejabat

‎Pemerintah diimbau untuk menyewa kendaraan atau melakukan tender pengadaan kendaraan bermotor untuk pejabat ke pihak ketiga.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Apr 2015, 13:33 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan menggunakan mobil berpelat nomor RI 35, Jakarta, (27/10/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan bermotor bagi pejabat negara seiring peningkatan harga kendaraan bermotor. Ironisnya, kebijakan tersebut dilakukan saat pemerintahan tersebut menggembar-gemborkan penghematan anggaran. 

‎Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro ‎mengaku belum mengetahui soal kebijakan penaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan bermotor. "Saya tidak tahu, belum dapat informasi soal itu. Jadi belum bisa menjelaskannya," tegas dia usai Forum Diskusi Bank Infrastruktur di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

‎Terpisah, Ketua DPR Komisi XI, Fadel Muhammad menganggap aneh kebijakan tersebut meski anggota Parlemen bakal kecipratan tunjangan tersebut. Pasalnya kebijakan ini bertolakbelakang dengan upaya penghematan anggaran negara oleh pemerintahan Jokowi.

"Aneh ya, di saat Wapres ‎mengatakan tidak usah bangun kantor, penghematan tapi kenyataannya malah naikkan uang muka.  Jadi saya menyayangkan kebijakan ini saat penghematan, saat butuh dana untuk kepentingan orang miskin dan infrastruktur," terang dia.

Fadel menyarankan, uang negara jangan dihambur-hamburkan untuk pejabat negara. ‎Pemerintah diimbau untuk menyewa kendaraan atau mengadakan tender kendaraan bermotor untuk pejabat ke pihak ketiga. Dengan cara itu, dia mengaku akan ada penghematan sampai 36 persen.

"Lebih baik menyewa karena akan hemat. Saya pernah melaksanakan itu kok. Bisa sewa 2 tahun atau 5 tahun dan saya mau melaksanakan itu," pungkas dia.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1. Sementara pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, angka itu diubah menjadi Rp 210.890.000.

Adapun lembaga negara yang dimaksud seperti tercantum dalam pasal 1 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya