Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan bermotor bagi pejabat negara seiring peningkatan harga kendaraan bermotor. Ironisnya, kebijakan tersebut dilakukan saat pemerintahan tersebut menggembar-gemborkan penghematan anggaran.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku belum mengetahui soal kebijakan penaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan bermotor. "Saya tidak tahu, belum dapat informasi soal itu. Jadi belum bisa menjelaskannya," tegas dia usai Forum Diskusi Bank Infrastruktur di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Terpisah, Ketua DPR Komisi XI, Fadel Muhammad menganggap aneh kebijakan tersebut meski anggota Parlemen bakal kecipratan tunjangan tersebut. Pasalnya kebijakan ini bertolakbelakang dengan upaya penghematan anggaran negara oleh pemerintahan Jokowi.
"Aneh ya, di saat Wapres mengatakan tidak usah bangun kantor, penghematan tapi kenyataannya malah naikkan uang muka. Jadi saya menyayangkan kebijakan ini saat penghematan, saat butuh dana untuk kepentingan orang miskin dan infrastruktur," terang dia.
Fadel menyarankan, uang negara jangan dihambur-hamburkan untuk pejabat negara. Pemerintah diimbau untuk menyewa kendaraan atau mengadakan tender kendaraan bermotor untuk pejabat ke pihak ketiga. Dengan cara itu, dia mengaku akan ada penghematan sampai 36 persen.
"Lebih baik menyewa karena akan hemat. Saya pernah melaksanakan itu kok. Bisa sewa 2 tahun atau 5 tahun dan saya mau melaksanakan itu," pungkas dia.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1. Sementara pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, angka itu diubah menjadi Rp 210.890.000.
Adapun lembaga negara yang dimaksud seperti tercantum dalam pasal 1 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial. (Fik/Gdn)
DPR Berang Jokowi Naikkan Tunjangan DP Mobil Pejabat
Pemerintah diimbau untuk menyewa kendaraan atau melakukan tender pengadaan kendaraan bermotor untuk pejabat ke pihak ketiga.
diperbarui 02 Apr 2015, 13:33 WIBMenteri Perhubungan Ignasius Jonan akan menggunakan mobil berpelat nomor RI 35, Jakarta, (27/10/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: Raih MVP, Mediol Stiovanny Yoku Lengkapi Gelar Juara Petrokimia Gresik
Profil Armando Obet Oropa, Pemain Muda yang Dipanggil STY Memperkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Catatan Blusukan Ridwan Kamil: Menjelajahi Jantung Jakarta, Menyentuh Aspirasi Warga
Menteri Rosan Segera Tindak Lanjuti Komitmen Investasi Rp 134,9 Triliun dari Inggris
Dharma-Kun Sapa Sejumlah Tokoh Masyarakat di Kalideres Sebelum Kampanye Akbar
7 Potret Ariel Noah Jadi Mekanik Motor Moge BMW, Tampil Macho
Ternyata Ini Alasan Gus Baha Sering Guyon saat Ngaji, Sitir Mbah Moen dan KH Nursalim
Kapolri Pastikan Pelaku Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan Dipecat dan Dipidana
Penulis Film Si Doel The Movie dan Si Doel Series, Hadir di Bedah Film Marbot UBSI Cengkareng
Bareskrim Berhasil Bekuk Buronan Judol di Filipina, Sahroni: Bukti Keseriusan!
Jadwal Bola Hari Ini Liga 1, Lengkap dengan Link Live Streaming
Berbaju Putih, Pramono-Rano Hadiri Kampanye Akbar di GBK Senayan