Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang berlaku keseluruhan mulai September 2015. Hingga kini, para nelayan masih diberikan kesempatan untuk mengganti alat tangkapnya dengan yang ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gellwynn Jusuf mengatakan, setelah September nanti, pemerintah melarang secara penuh penggunaan alat tersebut sekalipun digunakan oleh nelayan kecil yang beroperasi dibawah 13 mil.
"Setelah September dengan sendirinya akan berhenti semua. Sampai September cantrang masih bisa beroperasi. Dan sambil jalan kalau dia mengajukan izin, dia harus sampaikan adanya ukur ulang, nanti kita lihat kebijakan sampai mana," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Sedangkan dalam masa transisi ini hingga September, kebijakan pelarangan ini diserahkan pada masing-masing daerah, terutama yang nelayannya banyak menggunakan cantrang seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung dan Kalimantan Timur.
"Intinya di atas September tidak boleh tetapi silahkan kebijakan pemda masing-masing dan tidak boleh di atas 13 mil. Masalah cantrang tidak hanya di Jawa Tengah, tapi di Indonesia," tutur dia.
Gellwynn mengungkapkan, sebenarnya jika dilihat dari sejarah, pada masa lalu penggunaan cantrang diperbolehkan karena merupakan alat tangkap yang produktif. Namun kala itu hanya digunakan kapal kecil berukuran 5 gross ton (GT) dan beroperasi untuk jarak dekat saja.
"Kalau kita lihat awal sejarahnya, cantrang itu memang dibolehkan hanya untuk yang 5 GT karena alat tangkap yang produktif dan masyarakat tradisional yang gunakan. Tapi yang 5 GT ini jumlahnya terus besar. Mereka kan memanipulasi ukuran, kalau diatas 30 GT, ada izin ke pusat kita tolak," jelas dia.
Sementara itu untuk sanksi yang diberikan Gellwynn mengaku hal tersebut masih dibahas pihaknya. Pasalnya sanksi yang diberikan untuk pengguna cantrang yang mayoritas nelayan kecil akan berbeda dengan sanksi bagi perusahaan perikanan skala besar.
"Sanksinya nanti dibahas karena kita berhadapan dengan nelayan kecil beda denganperusahaan besar kapalnya besar, punya kapal banyak. Ini kan mereka kecil, sanksinya berupa pendekatan dan pembinaan," tandas dia. (Dny/Nrm)
Larangan Pemakaian Cantrang Dipastikan Berlaku September 2015
Pemerintah melarang secara penuh penggunaan alat tersebut sekalipun digunakan oleh nelayan kecil yang beroperasi dibawah 13 mil.
diperbarui 02 Apr 2015, 14:50 WIBIlustrasi Nelayan
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
LavAni Dapat Berkah dari Absennya Jakarta STIN BIN di PLN Mobile Proliga 2025
Fungsi Safety Shoes: Pentingnya Perlindungan Kaki di Tempat Kerja
Langganan Netflix hingga Spotify Naik Imbas PPN 12%, Ini Pembelaan DJP
Ragam Menu Kuliner Khas Malam Natal di Seluruh Dunia, Ada Kari India hingga Pastry Prancis
Ciri Anak Terkena Pneumonia: Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
3 Tahun Holding BUMN Jasa Survei, Apa Saja Kontribusi ke Indonesia?
Libur Natal, LRT Jabodebek Sebar Diskon Tarif
Kimberly Ryder Ungkap Hamil Anak Kedua Usai 3 Bulan Melahirkan, Berapa Jarak Kehamilan yang Ideal?
Said Didu dan Abraham Samad Turun ke Rempang, Desak Presiden Prabowo Tunaikan Janji
Na'udzubillah, Inilah 7 Golongan Perempuan yang Terjebak Tipu Daya Dajjal
Indra Bekti Mengenang Kondisinya saat Mengalami Pecah Pembuluh Darah di Kepala: Emosiku Naik Turun
Fungsi Selubung Ekor pada Virus: Peran Penting dalam Infeksi Sel Inang