Liputan6.com, Jakarta Kisruh dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengundang mantan ketua umumnya, Hamzah Haz, buka suara. Menurut Hamzah, kedua kubu lebih baik saling menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan.
"Biar proses hukum berjalan. Nanti bagaimana finalnya itu di pengadilan," kata Hamzah di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Wakil Presiden di era Megawati Soekarnoputri ini melanjutkan, kisruh dualisme ini tidak akan kelar jika kedua kubu, baik kubu Romahurmuziy maupun kubu Djan Faridz masih tetap ngotot. Hamzah Haz menyatakan, lebih baik jika salah satu kubu ada yang mengalah demi tujuan PPP ke depannya.
"Salah satu harus mengalah. Mengalah kan penting, supaya PPP besar nanti," ujar Hamzah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengeluarkan keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy. Namun surat keputusan (SK) pengesahan Menkumham itu digugat oleh DPP PPP kubu Djan Faridz ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Majelis hakim PTUN kemudian memutus menerima permohonan gugatan kubu Djan dan menyatakan SK Menkumham Nomor M.HH-7.AH.11.01 tahun 2014 tidak sah. Dengan begitu, pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy oleh Menkumham otomatis batal. (Ali/Sun)
Hamzah Haz: Harus Ada yang Mengalah Agar PPP Besar
Kedua kubu lebih baik saling menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan.
diperbarui 02 Apr 2015, 15:15 WIBHamzah Haz datang sekitar pukul 10.30 bersama dengan istri mengenakan pakaian batik warna coklat batik, celana panjang hitam dan peci hitam.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-ciri AC Tidak Dingin: 41 Tanda dan Cara Mengatasinya
Gempa Magnitudo 4,5 Getarkan Kabupaten Bandung, Pusat Gempa di Laut
Potret Tiga Pengasuh Anak Raffi Ahmad Diajak Liburan ke Hongkong, Tampil Kece
Lapakgaming Battle Arena Siap Dorong Ekosistem Gaming Indonesia ke Level Global
Tips Melunasi Hutang: Strategi Efektif untuk Bebas Finansial
Said Abdullah Dorong Menko Segera Sinkronkan Anggaran untuk Capai Target Pembangunan
Sidang Lanjutan Perkara Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola, Jaksa Tetap Tuntut Tiga Terdakwa
7 Ciri-Ciri PCOS pada Remaja, Diagnosis, Pengobatan, dan Pencegahan
Kejagung Periksa Pejabat Antam Terkait Kasus Zarof Ricar, Usut Asal Emas 51 Kg?
PLN Bakal Terangi IKN 100 Persen Pakai Energi Baru Terbarukan
Mohammed Salah Perkeruh Masa Depan di Liverpool usai Sikat Manchester City
Strategi Sumsel Hadapi Defisit Neraca Pangan dan Tingginya Angka Kemiskinan