Kenaikan Uang Muka Mobil Pejabat Negara Dinilai Wajar

Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, anggaran uang muka itu sudah masuk dalam APBN-P 2015.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Apr 2015, 18:02 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan menggunakan mobil berpelat nomor RI 35, Jakarta, (27/10/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan menganggap kenaikan uang muka (down payment/DP) mobil para pejabat di lembaga tinggi negara menjadi Rp 210 juta sangat wajar. Hal ini mempertimbangkan kenaikan harga mobil dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Direktur Jenderal Anggaran, Askolani mengungkapkan, pemerintah sudah menetapkan penyesuaian uang muka naik dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta.

"Ini sudah di-asses di Kemenkeu karena melihat tingkat inflasi, harga kendaraan dan angka ini sudah sesuai dengan kewajaran dan kelayakan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Askolani beralasan, kenaikan uang muka Rp 210 juta lebih rendah dari usulan sebelumnya yang mencapai angka sekira Rp 250 juta. Pemerintah, sambungnya, sudah menghitung besaran penyesuaian ini sesuai kemampuan fiskal.

"Jadi yang menerima uang muka itu, anggota DPR, anggota DPD, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Anggota Komisi Yudisial. Tidak diberikan untuk hakim adhock MK. Ketua, Wakil Ketua dan menteri sudah ada mobil dinas," terang dia.

Askolani menambahkan, kebijakan DP mobil pejabat selalu diberikan setiap lima tahun sekali, setiap kali ada penggantian anggota dewan. Sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

"Tujuannya untuk membantu pejabat negara di lembaga tinggi sebagai bentuk dukungan fasilitas. Jadi ini memang hak mereka, walaupun sifatnya cuma uang muka. Kalau melunasi, mencicil itu tanggung jawab mereka," ujar Askolani.

Sementara anggaran uang muka, Askolani menuturkan, masuk di masing-masing lembaga, seperti DPD, DPR, MK, MA, BPK dan lainnya. Anggarannya sudah dianggarkan dalam APBN-P 2015. "Untuk mekanisme pencairan diserahkan ke lembaga itu. Dan biasanya pagu akan diaudit BPK," pungkas dia. (Fik/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya