Istana: DPR Usulkan Kenaikan Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat

Kebijakan pemberian tujuangan pembiayaan mobil tersebut telah ada sejak tahun 2010 lalu

oleh Luqman Rimadi diperbarui 02 Apr 2015, 20:07 WIB
Keduanya hadir ke acara pelantikan menggunakan mobil Mercedes Benz S500 berkelir hitam.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengungkapkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan bermotor bagi pejabat negara ‎sebesar Rp 94,24 juta menjadi Rp 210,89 juta merupakan permintaan dari DPR atau bukan usulan pemerintah.

Andi membantah penambahan ini merupakan upaya kompromi pemerintah terhadap DPR RI agar tidak menjegal berbagai program pembangunan yang diajukan pemerintah.

"Waktu itu ada surat dari Ketua DPR tentang permintaan penyesuaian uang muka itu diterima awal Januari 2015. Kami proses di Februari, kira-kira pertengahan Februari dapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Semula di Perpres 2010, Rp 161 juta. Lalu, oleh ketua DPR, diusulkan uang muka untuk pejabat negara di lembaga tinggi seperti DPR, MA, MK, KY, DPD naik jadi Rp 250 juta," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Setelah proses kajian yang dilakukan Kementerian Keuangan selesai dilakukan, tutur Andi, keputusan tersebut langsung diserahkan kepada Presiden Jokowi dengan penjelasan kalau kenaikan jumlah tunjangan merupakan kenaikan yang terjadi rutin setiap tahunnya.

"Kemenkeu membuat kajian dan menetapkan uang muka bisa ditingkatkan dari Rp 161 juta menjadi Rp 210 juta. Jadi kajiannya sudah selesai, lalu kami sampaikan ke presiden dengan penjelasan bahwa ini rutin dilakukan dan sudah ada permintaan dari ketua DPR. Baru Perpresnya turun," tuturnya

Andi menjelaskan kalau kebijakan pemberian tujuangan pembiayaan mobil tersebut telah ada sejak tahun 2010 lalu. Kebijakan tersebut menurutnya lahir karena banyak anggota DPR RI yang tidak memanfaatkan kendaraan dinas. Para anggota Dewan yang tidak memanfaatkan fasilitas tersebut, maka berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

"Berlaku sejak 2010, karena tidak semua anggota pimpinan lembaga tinggi negara itu mendapat kendaraan dinas, jadi sejak 2010 ada Perpres berikan bantuan uang muka untuk kendaraan bagi pejabat negara di lembaga tinggi negara, dan saat ini bantuan itu naik Rp 210 juta berdasarkan permintaan ketua DPR," pungkas Andi. (Gen/Yus)



Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya