Top 5 Bisnis: Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat Jadi Hits

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis, 3 April 2015:

oleh Arthur Gideon diperbarui 03 Apr 2015, 10:01 WIB
Keduanya hadir ke acara pelantikan menggunakan mobil Mercedes Benz S500 berkelir hitam.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil bagi pejabat negara sebesar Rp 94,24 juta menjadi Rp 210,89 juta, dari sebelumnya Rp 116,65 juta.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor.

Informasi mengenai kenaikan tunjangan uang muka kendaraan bermotor untuk pejabat tersebut banyak menarik perhatian pembaca. Selain itu ada juga beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis, 3 April 2015:

1.

(Foto: Leftlanenews.com)
Pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan, pertimbangan untuk pemberian uang muka bagi untuk pembelian kendaraan perorangan adalah untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara. Siapa sajakah pejabat negara dan Lembaga Negara tersebut?

2.
Light rail Transit (LRT) akan menjadi moda transportasi yang ada di Jakarta layaknya kota-kota besar di Eropa dan AS
Presiden Joko Widodo ingin mempercepat pembangunan sarana transportasi baru seperti Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT). Hal itu dikarenakan dengan adanya dua moda transportasi tersebut akan sangat signifikan untuk mengurangi kemacetan DKI Jakarta. Tak hanya itu, Jokowi juga meminta MRT dan LRT‎ dapat menghubungkan tiga provinsi yang berada di sebelah barat Pulau Jawa, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten.

3.
Toyota Camry 2,5 liter menjadi titik tengah dari keinginan-keinginan konsumen.
Pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan, pertimbangan untuk pemberian uang muka bagi untuk pembelian kendaraan perorangan adalah untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara.

4.
Ilustrasi (Istimewa)
Pemerintah dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sepakat akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak hotel maupun aparatur negara, yang tidak menaati Peraturan Menteri PAN-RB No. 06/2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.

5.
PT Pertamina (Persero) menilai, pajak daerah melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi penyebab terjadinya perbedaan harga BBM, Jakarta, Senin (19/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Tak hanya harga BBM jenis premium dan solar,  berdasar pantauan Liputan6.com, terdapat sejumlah barang lain yang naik seperti tiket kereta api, harga elpiji 12 kilogram (kg), harga BBM non subsidi yang dijual di SPBU Pertamina dan asing, serta harga sayuran di pasaran seperti bawang dan cabai. (Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya