Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin, gugatan praperadilan politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan gugur.
Sebab pada saat bersamaan, KPK merampungkan berkas perkara Sutan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, terkait pembahasan APBN-P 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR. Dengan lengkapnya berkas perkara itu, lembaga anti-rasuah ini sudah melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidang.
"Kalau mengacu ke KUHAP sih mestinya berhenti," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publlikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2015).
Namun, terkait dibatalkan atau tidak gugatan praperadilan itu ada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Nanti itu yang memutuskan hakim praperadilan," ucap Priharsa.
Sutan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 6 April 2015. Dalam sidang perdana itu, mantan Ketua Komisi VII ini akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang akan dipimpin Majelis Hakim Artha Theresia.
KPK menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas penerimaan hadiah atau janji pembahasan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. (Rmn/Yus)
Kasus Sutan Bhatoegana Disidangkan, KPK Yakin Praperadilan Gugur
Sutan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 6 April 2015.
diperbarui 03 Apr 2015, 16:40 WIBSutan Bhatoegana menaiki mobil yang telah menjemputnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/2/2015).Sutan menjadi tersangka kasus korupsi di Kementerian ESDM (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dampak Rencana PPN 12 Persen, Waspada PHK di Hotel Wilayah Jakarta
Tak Unggah Foto Natal Tahun Ini, Intip 7 Potret Sandra Dewi dengan Pohon Natal dari Tahun ke Tahun
Hari ke-3 Pencarian, Balita 3,5 Tahun yang Hilang Terseret Arus Selokan Saat Bermain Hujan Belum Juga Ditemukan
Libur Natal 2024, Ribuan Wisatawan Kunjungi Taman Margasatwa Ragunan
UAH Bagikan Amalan Mudah dan Singkat Penghapus Dosa dan Terkabulnya Segala Keinginan
Keji! Sosok 3 Tersangka Terungkap di Balik Tragedi Meninggalnya Mahasiswi PPDS Aulia Risma
Zaskia Adya Mecca Pakai Hijab di Vatikan Saat Misa Natal, Tak Dipandang Aneh dan Hati Terasa Hangat
Arti Mimpi Dikasih Uang Menurut Islam, Simak 8 Tafsir dan Maknanya yang Perlu Diketahui
Malaysia Jadi Negara Pertama yang Izinkan Zakat Pakai Kripto
Posko Kesehatan Nataru, Jamin Perjalanan Aman dan Sehat di Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Fungsi Align Left dan Fitur Perataan Teks Lainnya di Microsoft Word
Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Bus Diamankan