Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Sutan Bhatoegana menjalani 2 persidangan sekaligus pada Senin 6 April 2015. Yakni sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pembahasan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM. Sidang lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harapan menilai persidangan pada hari yang sama itu berdampak tidak baik terhadap kliennya. Karena berbengaruh terhadap psikologis mantan Ketua Komisi VII DPR itu, bahkan dikhawatirkan menyebabkan serangan jantung dan stroke.
"Kalau perlakuan abnormal saya khawatir Sutan jadi abnormal. Bisa saja mendadak Sutan sakit jantung, stroke. Masa didua-duain begitu? Ya orang jadi tidak normal, stres, karena perlakuannya tidak manusiawi," ujar Rahmat, Jakarta, Jumat (3/4/2015).
Rahmat menuding, KPK sengaja menjadwalkan sidang perdana perkara Sutan di Pengadilan Tipikor bersamaan dengan jadwal sidang praperadilan. Sebab, pelimpahan berkas perkara Sutan dari KPK ke Pengadilan Tipikor diduga ada yang ganjil.
Keganjilan itu, kata Rahmat, terlihat dari pelimpahan berkas perkara yang memakan waktu 14 hari. Artinya, sidang perdana Sutan di Pengadilan Tipikor seharusnya digelar Kamis 9 April 2015, sejak berkas dilimpahkan beberapa waktu lalu.
"Kami kan sering melakukan sidang, 14 hari pelimpahan ke pengadilan. Semua pelimpahan ke pengadilan di muka bumi ini normalnya 14 hari," tegas Rahmat.
Sidang perdana Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor akan digelar 6 April 2015 mulai pukul 09.00 WIB. Sidang ini dipimpin Hakim Artha Theresia. Sedangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang seharusnya digelar pada 23 Maret lalu, terpaksa diundur menjadi 6 April 2015 lantaran tim hukum KPK tidak hadir. (Rmn)
Kuasa Hukum: Perlakuan Sidang Abnormal, Bhatoegana Bisa Jantungan
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harapan menilai, persidangan pada hari yang sama berdampak kurang baik.
diperbarui 03 Apr 2015, 18:28 WIBSutan merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (2/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Demure Didapuk Jadi Word of the Year 2024 Versi Dictionary.com, Apa Sih Artinya?
Buku "Memahami AI Sebuah Panduan Etik" Diluncurkan, Dorong Penggunaan AI Bertanggung Jawab
Cegah Anak Kecanduan Gula, Dokter: Orangtua Harus Beri Contoh
350 Education Quote Inspiratif untuk Memotivasi Belajar Agar Semakin Giat
Doa Novena Permohonan, Panduan Lengkap, Tata Cara, dan Waktu Pembacaan yang Tepat
Ahli: Pertamax Bukan Penyebab Kerusakan Kendaraan yang Viral di Cibinong
Rekor Jose Mourinho yang Belum Terkalahkan oleh Pelatih Lain
Respons Dwi Andhika Dikabarkan Akan Menikahi Chika Jessika: Amin, Amin...
Cara Membuat Jamu Kunyit Asam: Panduan Lengkap dan Manfaatnya
350 Quote Lari Inspiratif untuk Memotivasi Pelari Agar Lebih Semangat
Cara Mudah Atasi Lantai Berminyak dan Lengket dengan Dua Bahan Dapur
Daftar Pemain dan Karakter Cast Series True Stalker yang Tayang di Vidio