Kuasa Hukum: Perlakuan Sidang Abnormal, Bhatoegana Bisa Jantungan

Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harapan menilai, persidangan pada hari yang sama berdampak kurang baik.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Apr 2015, 18:28 WIB
Sutan merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (2/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Sutan Bhatoegana menjalani 2 persidangan sekaligus pada Senin 6 April 2015. Yakni sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pembahasan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM. Sidang lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harapan menilai persidangan pada hari yang sama itu berdampak tidak baik terhadap kliennya. Karena berbengaruh terhadap psikologis mantan Ketua Komisi VII DPR itu, bahkan dikhawatirkan menyebabkan serangan jantung dan stroke.

"Kalau perlakuan abnormal saya khawatir Sutan jadi abnormal. Bisa saja mendadak Sutan sakit jantung, stroke. Masa didua-duain begitu? Ya orang jadi tidak normal, stres, karena perlakuannya tidak manusiawi," ujar Rahmat, Jakarta, Jumat (3/4/2015).

Rahmat menuding, KPK sengaja menjadwalkan sidang perdana perkara Sutan di Pengadilan Tipikor bersamaan dengan jadwal sidang praperadilan. Sebab, pelimpahan berkas perkara Sutan dari KPK ke Pengadilan Tipikor diduga ada yang ganjil.

Keganjilan itu, kata Rahmat, terlihat dari pelimpahan berkas perkara yang memakan waktu 14 hari. Artinya, sidang perdana Sutan di Pengadilan Tipikor seharusnya digelar Kamis 9 April 2015, sejak berkas dilimpahkan beberapa waktu lalu.

"Kami kan sering melakukan sidang, 14 hari pelimpahan ke pengadilan. Semua pelimpahan ke pengadilan di muka bumi ini normalnya 14 hari," tegas Rahmat.

Sidang perdana Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor akan digelar 6 April 2015 mulai pukul 09.00 WIB. Sidang ini dipimpin Hakim Artha Theresia. Sedangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang seharusnya digelar pada 23 Maret lalu, terpaksa diundur menjadi 6 April 2015 lantaran tim hukum KPK tidak hadir. (Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya