Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa 19 situs online yang dinilai radikal, yang diajukan untuk ditutup oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tidak ditutup. Namun hanya ada pembatasan akses, sehingga tidak semua orang bisa mengaksesnya.
"Kita luruskan istilahnya, tidak ada penutupan karena tidak hilang situsnya. Sebaliknya, yang terjadi adalah di-filter karena ada suatu laporan. Situs-situs itu tidak terbaca saja, bukan hilang dan itu namanya filter," kata Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam), Edmon Makarim, di wilayah Menteng, Jakarta, Sabtu (4/4/2015).
Edmon menegaskan hal ini karena ada simpang siur yang terjadi di masyarakat yang mengira situs-situs tersebut ditutup, padahal di-filter. Dalam surat kesepakatan rapat yang kami terima terkait situs radikal, pada poin pendahuluan tertulis, "Permohonan BNPT untuk penutupan terkait situs radikal kepada Kominfo yang oleh BNPT telah dilakukan investigasi dan analisa internal".
Menurut Edmon, sistem filter atau penyaringan adalah hal yang penting agar informasi yang disampaikan tidak menyesatkan masyarakat. Pemerintah, lanjutnya, dalam melakukan penyaringan informasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Edmon mengatakan bahwa Indonesia telah memiliki kriteria filter konten yang diatur oleh Undang-Undang terkait. Jadi misalnya konten berisi pornografi, pelanggaran hak cipta dan konten lainnya telah memiliki aturannya masing-masing.
"Pemfilteran itu untuk semuanya karena sudah ada patokannya masing-masing di dalam Undang-Undang terkait," jelasnya.
Edmon pun menegaskan bahwa untuk filter terhadap 19 situs online yang dinilai radikal, tidak sampai ke tahap penuntutan secara hukum. Hal ini karena filter bersifat pencegahan.
"Filter ini kan berkaitan dengan pencegahan. Kalau pencegahan belum ada proses penuntutan karena kita ingin mencegah informasi yang mengganggu masyarakat," ungkap Edmon.
(din/dew)
Kemenkopolhukam: 19 Situs Tidak Ditutup, Tapi Difilter
"Situs-situs itu tidak terbaca saja, bukan hilang dan itu namanya filter," kata Ketua Bidang Hukum & Regulasi Desk Cyber Kemenpolhukam.
diperbarui 04 Apr 2015, 15:14 WIBIlustrasi internet (trustedreviews.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PDIP Sebut Status Tersangka Hasto Jadi Kado Natal dari KPK
Tim Gegana Brimob Polda Lampung Sisir Gereja-Gereja di Bandar Lampung untuk Antisipasi Terorisme
Hasto Jadi Tersangka, PDIP: Keterangan Megawati Terbukti Partai Mau Diacak-acak
Polisi Tangkap Tersangka Pemerasan Modus Pura-Pura Tertabrak Mobil di Kota Bandung
Gunung Raung Erupsi, BPBD Bondowoso Bagikan Masker untuk Masyarakat
Akselerasi Industri 4.0, Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI
Erupsi Gunung Raung, Penerbangan di Bandara Banyuwangi Normal
Tips Mengatasi Bau Badan: Panduan Lengkap untuk Tubuh Segar dan Percaya Diri
DPP PDIP Tanggapi Penetapan Status Tersangka pada Sekjen Hasto Kristiyanto
Gunung Raung Erupsi, Pelayanan Kereta Api di Daop 9 Jember Berjalan Normal
Dulu Kena PHK, Kini Sudarti Bisa Sejahtera Berkat Pertanian Tembakau
PDIP Ungkap Kondisi Hasto Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku