Liputan6.com, Situbondo - Tersangka Haerani (59), warga Desa Talkandang, Situbondo, Jawa Timur ternyata tidak pernah jera menjadi pengedar uang palsu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (5/4/2015), pada 2004 silam, seorang nenek ini pernah meringkuk di balik jeruji besi karena kasus serupa. Namun kini ia harus kembali berurusan dengan polisi.
Nenek Haerani membeli uang palsu sebanyak Rp 4,25 juta seharga Rp 1,5 juta. Selain meringkus Nenek Haerani, polisi juga menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 4,25 juta.
Membeli dan mengedarkan uang palsu adalah perbuatan melawan hukum. Kini Nenek Haerani harus kembali mendekam di balik jeruji besi Polres Situbondo. (Dan/Ans)
Belum Jera, Nenek di Situbondo Kembali Edarkan Uang Palsu
Sebelumnya Nenek Haerani pernah meringkuk di balik jeruji besi karena kasus pengedar uang palsu pada 2004 silam.
diperbarui 05 Apr 2015, 08:19 WIB(Liputan6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Seorang Wanita Meninggal Dunia Usai Tertimpa Pagar Rumah di Jakbar
Kemenperin Gelar Lomba Karya Tulis dan Fotografi Jurnalistik, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Gus Baha Ungkap Karunia Allah Sehari-hari namun Jarang Disadari, Muhasabah
350 Quote Gokil Bikin Ngakak dan Menghibur, Bikin Hidupmu Jadi Berwarna
IU Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Nama Baik, Pelaku Mohon Keringanan Hukum dengan Alasan Gangguan Mental
7 Menu Diet Sehat yang Bikin Hidup Lebih Seimbang Tanpa Menguras Dompet
Cara Membuat Chili Oil: Panduan Lengkap untuk Bumbu Pedas Favorit
Hasil Quick Count Pilkada NTT, Melki-Johni vs Simon-Andre Siapa yang Unggul?
Setelah PM Benjamin Netanyahu, ICC Incar Penangkapan Pemimpin Junta Myanmar Min Aung Hlaing
Cara Menghilangkan Gigi Kuning: Metode Efektif untuk Senyum Cemerlang
Cara Menghilangkan Kerutan di Bawah Mata: Panduan Lengkap untuk Kulit Lebih Muda
Hasil Quick Count Pilkada Riau 2024, Diklaim hanya Beda Tipis dengan Real Count KPU