Ketua MPR: Kenaikan Tunjangan Mobil Pejabat Ganggu Rasa Keadilan

Zulkifli mengatakan, seharusnya pemerintah melihat kesulitan yang sedang dialami masyarakat, dengan tidak terkendalinya harga bahan pokok.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Apr 2015, 11:51 WIB
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyampaikan pandangannya saat menjadi pembicara dalam bedah buku "Kebudayaan dalam Politik" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (11/3/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil bagi pejabat negara. Dalam Perpres Nomor 39 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan tersebut, tunjangan dinaikkan dari Rp 94,24 juta menjadi Rp 210,89 juta.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kenaikan tunjangan itu lebih hemat ketimbang pemberian mobil dinas. "Artinya kalau ada tunjangannya, tidak perlu dikasih mobil dinas," kata JK Jumat 3 April lalu.

Namun Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan tak sependapat dengan hal ini. Dia meminta agar pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan tunjangan itu.

"Soal uang muka mobil pejabat yang mencapai Rp 200 juta, itu saya rasa lebih baik dibatalkan karena mengganggu rasa keadilan masyarakat yang tengah dilanda kesulitan," kata Zulkifli yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Minggu (5/4/2015).

Zulkifli mengatakan, seharusnya pemerintah melihat kesulitan yang sedang dialami masyarakat, dengan tidak terkendalinya harga berbagai bahan pokok yang disebabkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak.

"Di tengah masyarakat yang terhimpit luar biasa akibat melambungnya harga bahan kebutuhan pokok ini, subsidi untuk pejabat malah dinaikan sampai sekitar Rp 200 juta, tentu itu mengganggu rasa keadilan," lanjut Zulkifli.

Dalam Perpres yang ditandatangani 20 Maret 2015 itu, pejabat-pejabat yang mendapat fasilitas antara lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Agung, Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.

Perpres ini mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010 yang menyebutkan, fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, yang diubah menjadi Rp 210.890.000.

Besaran nilai fasilitas tersebut termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang disahkan DPR pada 13 Februari 2015.(Ant/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya