Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung, meminta Golkar kubu Agung Laksono tak membuat langkah apapun setelah adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tokoh senior Golkar itu juga meminta, agar Agung tidak mengeluarkan Surat Peringatan Pertama atau SP1 kepada tiga kader Golkar yaitu Setya Novanto, Ade Komarudin, dan Bambang Soesatyo.
"Kok mereka bisa mengeluarkan SP1. Mereka kan belum sah. Ini kan ada putusan sela dari PTUN. Dengan adanya putusan sela artinya putusan dari Menkumham itu ditunda," ujar Akbar di kediamannya, Jakarta, Minggu (5/4/2015).
Dengan adanya putusan sela Pengadilan PTUN, kata Akbar, berarti belum ada putusan final untuk kisruh Golkar. Karena itu, kubu Agung diminta harus menghormati putusan sela dan bisa menunggu hingga ada putusan final.
"Ini kan belum putusan final. Kita tunggu saja satu bulan ke depan, baru bisa mengambil sikap jika sudah ada putusan hukum tetap," jelas dia.
Akbar menuturkan, Golkar Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie, bisa menghormati jika putusan PTUN memutuskan SK Menteri Hukum dan HAM benar adanya.
"Munas Bali juga menghormati jika putusan PTUN memenangkan kubu Agung. Jadi jangan berperang lagi," tandas dia.
Setelah dinyatakan sebagai pengurus sah Partai Golkar oleh Menteri Hukum dan HAM beberapa waktu lalu, kubu Agung Laksono baru-baru ini melayangkan Surat Peringatan Pertama atau SP1 kepada tiga kader Golkar di DPR. Ketiga kader itu adalah Setya Novanto, Ade Komarudin, dan Bambang Soesatyo. Penyebabnya, mereka dinilai tidak menghormati perintah DPP Golkar dibawah kepemimpinan Agung. (Sun/Mut)
Akbar Tandjung: Ada Putusan PTUN, Kubu Agung Tak Bisa Buat SP1
Adanya putusan sela Pengadilan PTUN, kata Akbar, berarti belum ada putusan final bagi kisruh Golkar. Karena itu, kubu Agung diminta menunggu
diperbarui 05 Apr 2015, 13:34 WIBAkbar Tanjung (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
MK Targetkan Sidang Sengketa Pilkada 2024 Selesai 11 Maret 2025
Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Pembangunan Giant Sea Wall Tersandung Masalah Anggaran
Resep Nasi Goreng Spesial, Simak Bumbu Rahasianya
350 Caption Tentang Hujan yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
Tinjau Pasar Tradisional di Jatim, Menko Zulhas: Harga Termasuk di Bawah Standar
Resep Gulai Daging Sapi Lezat dan Nikmat, Begini Teknik Memasak yang Tepat
Apa yang Dimaksud dengan Konstitusi: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya
Apa yang Dimaksud dengan Pemanasan Global: Penyebab, Dampak, dan Solusinya
Pertama di Asia Tenggara, GWM Resmikan Tank Studio di Jakarta Pusat
350 Caption LDR Singkat Lucu untuk Pasangan Jarak Jauh
Fungsi Indikator Universal: Panduan Lengkap Pengukuran pH