Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melaksanakan kebijakan pemberian fasilitas uang muka kendaraan pejabat negara secara selektif untuk menjamin efisiensi anggaran belanja negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi menyampaikan hal itu dalam keterangan yang diterbitkan, Minggu (5/4/2015).
Advertisement
Selain itu, respons publik yang sangat dinamis terhadap rencana pemberian fasilitas uang muka kendaraan perorangan pejabat negara juga menjadi bukti tingginya kepedulian publik terhadap pentingnya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Kami empati dan respek atas respons publik terhadap rencana pemberian uang muka kendaraan bagi pejabat negara tersebut. Itu bagian dari feed back atas kebijakan publik yang harus diperhatikan" kata Yuddy.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Pemberian fasilitas uang muka kendaraan dimaksud berubah, dari Rp 116.500.000,- menjadi Rp 210.890.000.
Terbitnya Peraturan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua DPR RI Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015, tanggal 5 Januari 2915, yang meminta dilakukan revisi besaran tunjangan uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan.
Dengan alasan meningkatnya harga kendaraan dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi pejabat negara. Lembaga negara tersebut meliputi DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY.
"Terbitnya Peraturan Presiden tersebut berawal dari permintaan DPR. Bapak Presiden selaku Kepala Negara tentu harus menghormatinya. Duduk persoalannya seperti itu," tutur Yuddy.
Yuddy mengatakan, regulasi yang dibuat Presiden tersebut merupakan hal normatif dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, sebagaimana berlaku juga dalam pengangkatan pejabat negara yang dipilih melalui mekanisme di DPR yang kemudian ditetapkan oleh Presiden.
Yuddy tidak menampik, kebijakan tersebut menuai kritik dari masyarakat di tengah adanya kenaikan harga bahan bakar dan kebutuhan pokok masyarakat lainnya.
"Kritik itu bagus, tinggal bagaimana kita mensikapinya dari sisi moral etik, karena dari sisi hukum tidak ada persoalan" kata Yuddy.
Karena itu Yuddy berpendapat, kuncinya ada dalam pelaksanaan kebijakan, dan itu dikembalikan kepada moral etik para pejabat negara yang bersangkutan. Dari sisi pemerintah, untuk menjamin efisiensi anggaran belanja negara, pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan secara selektif.
"Saya kira pelaksanaannya nanti selektif. Pejabat negara yang menerima fasilitas uang muka adalah yang benar-benar memenuhi persyaratan" kata Yuddy.
Dia menambahkan, nantinya akan diberlakukan syarat yang ketat dalam teknis pelaksanaanya. "Semua harus berpegangan pada prinsip efisiensi. Karena itu akan dirumuskan syarat-syaratnya agar akuntabel," ujar Yuddy.
Yuddy juga menegaskan, keputusan Presiden menyetujui usulan tersebut, dengan pertimbangan lebih hemat dari pada mengganti seluruh kendaraan dinas pejabat negara yang jumlahnya cukup banyak.
"Nilai pemberian fasilitas uang muka kendaraan tersebut sudah melalui pengkajian di Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara. Jumlahnya sekira Rp 158 miliar dari Rp 2.039 triliun APBN TA 2015, atau kurang lebih 0,0078 %" kata Yuddy.
Di sisi lain, Yuddy meminta agar masyarakat mensikapi dan merespons persoalan ini secara proporsional dalam koridor tata pemerintahan yang baik. Bahwa selain efisiensi, hal yang harus diperhatikan adalah efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Sepanjang pemberian fasilitas kepada pejabat negara tersebut akuntabel dan benar-benar untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, tentu harus disikapi secara bijak dan proporsional" pungkas Yuddy. (Fik/Ahm)