Liputan6.com, Yogyakarta - Paskah yang merupakan perayaan kebangkitan Yesus (Isa Almasih) tahun 2015 ini diperingati dan dirayakan umat kristiani di seluruh dunia. Termasuk mereka yang mendekam di balik jeruji dan menunggu eksekusi mati.
Salah satunya adalah terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso yang kini sedang menunggu eksekusi setelah upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak Mahkamah Agung dan mendekam di Lapas Wirogunan. Bila dieksekusi tahun ini, Paskah 2015 merupakan yang terakhir bagi Mary Jane.
Namun hal ini disikapi berbeda oleh Kalapas Wirogunan Zainal Arifin. Dia mengatakan jika Paskah tahun ini mungkin bukan paskah terakhir bagi Mary Jane. Sebab hanya Tuhan Yang Maha Kuasa yang menentukan kapan maut menjemput termasuk kepada Mary Jane.
"Tuhan yang menentukan, kita nggak boleh bilang ini paskah terakhir buat MJ (Mary Jane)," ujar Zainal di Yogyakarta, Minggu (5/4/2015).
Zainal mengatakan saat merayakan paskah, Mary Jane berdoa bersama umat kristen lainnya di dalam lapas Wirogunan. Dalam lapas itu, memang sudah ada tempat khusus bagi umat kristen untuk merayakan ibadahnya.
"Didalam lapas Bareng bareng binaan lapas lain," ujar dia.
Dia menyebutkan jika saat ini pihak lapas belum mendapat surat pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan. "Belum. Kalo surat datang pasti saya ditelepon," kata dia.
Mary Jane termasuk terpidana mati dari daftar tunggu eksekusi mati gelombang dua. Mary tertangkap saat menyelundupkan 2,6 kilogram heroin di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010.
Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada dia. Hingga kini Mary masih berada di Lapas Wirogunan Jogja. (Ali/Mut)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Kalapas: Tak Boleh Bilang Ini Paskah Terakhir Buat Mary Jane
Zainal mengatakan saat merayakan paskah, Mary Jane berdoa bersama umat kristen lainnya di dalam lapas Wirogunan.
diperbarui 05 Apr 2015, 15:25 WIBMenurut UU, seharusnya yang mengajukan PK adalah terpidana ataupun ahli waris.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 4 Januari 2025
Link Live Streaming LaLiga Valencia vs Real Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
PBNU Cari Investor Bantu Biayai Dana Besar Reklamasi Tambang
Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Berikut Persyaratannya
KAI Commuter Sebut Penutupan Operasional Stasiun Karet Masih Dikaji
Buka PLN Mobile Proliga 2025 di Semarang, PJ Gubernur Jateng: Memotivasi Atlet Jawa Tengah
Bermain Cemerlang, Jakarta Electric PLN Tundukkan Yogya Falcons
Link Live Streaming Piala Super Italia 2024 Juventus vs AC Milan, Mau Mulai di Vidio
Masih Punya Utang Puasa Ramadhan, Bolehkah Puasa Rajab? Ini Kata Buya Yahya
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Tahanan: Semangatnya Mengagumkan
Intip, Ramalan Shio Terkait Karier dan Cinta Menjelang Imlek 2025
9 Hujan Meteor yang Akan Mengguyur Bumi Sepanjang 2025