Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengirimkan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir sejumlah situs yang dinilai berpaham radikal. Salah satu situs tersebut adalah hidayatullah.com.
Tak terima dengan perlakuan BNPT, redaksi hidayatullah.com berencana membawanya ke ranah hukum. Sebab, langkah BNPT yang memasukkan situs mereka sebagai situs berpaham radikal dinilai sebagai pencemaran nama baik.
"Kemungkinan memejahijaukan ada. Kami gugat dengan pasal pencemaran nama baik di KUHP, kami situs ideologis, dampaknya banyak," ujar Pemimpin Redaksi hidayatullah.com Mahladi di Kantor Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Jakarta, Minggu (5/4/2015)
Tak hanya BNPT, hidayatullah.com juga akan menggugat Menkominfo Rudiantara. Keputusan pemblokiran itu akan dibawa ke PTUN untuk mendapatkan kembali hak siarnya.
"Secara perdata kami mengugat Menkominfo sekaligus di PTUN terkait suratnya," ujar Mahladi.
Kepala BNPT Saud Usman Nasution sebelumnya mengatakan, ada dua judul berita yang dimuat hidayatullah.com yang sarat akan paham negatif. Hal ini berujung pada pemblokiran situs tersebut.
Mahladi pun menyayangkan langkah Kemkominfo yang melumpuhkan seluruh kegiatan pemberitaan pada situsnya. Dia berujar, jika hanya ada satu atau dua berita yang dianggap negatif, pihaknya bersedia menghapus berita yang dimaksud.
"Kalau hanya satu atau dua berita yang dinilai negatif, kenapa tidak bilang saja? Kami bisa hapus," tandas Mahladi.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebelumnya merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk memblokir 22 situs yang dianggap menyebarkan paham radikal. Meski akhirnya situs-situs itu kembali bisa diakses, namun pemblokiran itu dinilai salah sasaran. Sebab, sebagian situs yang diblokir justru media Islam yang selama ini tidak setuju dengan ISIS. (Ali/Sun)
Situs Diblokir, Hidayatullah.com Gugat BNPT dan Kemkominfo
Langkah BNPT yang memasukkan hidayatullah.com sebagai situs berpaham radikal dinilai sebagai pencemaran nama baik.
diperbarui 05 Apr 2015, 19:00 WIBWarga melihat salah satu website yang belum diblokir oleh Kemkominfo di Jakarta, Rabu (1/4/2015). Kemkominfo memblokir 22 situs/website bernuansa radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menonaktifkan SafeSearch di Google: Panduan Lengkap
Erick Thohir Izinkan Pemain Timnas Indonesia Berkomunikasi dengan Pelatih Baru, dan Berencana Bertemu Pesepak Bola BRI Liga 1
Jadwal Malaysia Open 2025, Tayang Mulai Hari Ini 7 Januari
Cara Buat Daftar Isi Otomatis di Microsoft Word, Google Docs, dan Perangkat Mobile
Erick Thohir Memilih Pelatih Asal Belanda untuk Timnas Indonesia, Ini Alasannya
570 Aduan Penipuan Catut Nama Bea Cukai Catat, Ini Cara Cek Biar Tak jadi Korban
12 Destinasi Wisata Banjarbaru yang Wajib Dikunjungi, Panduan Lengkap untuk Liburan Keluarga
Harga Emas Tunjukkan Tren Bullish, Tengok Analisisnya
Masuk Masjid sedang Adzan, Bolehkah Langsung Sholat Sunnah? Ini Kata Buya Yahya
Verrell Bramasta Tanggapi Pemecatan Shin Tae-yong oleh PSSI yang Dianggap Berani
VIDEO: Ayah Baim Wong Meninggal Dunia, Akan Dimakamkan di Purwakarta
Pahami 6 Ciri-Ciri Teks Hikayat, Jenis-Jenis, Strukur, dan Nilainya