Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Jokowi mengaku tidak selalu memeriksa sejumlah Perpres secara rinci lantaran begitu banyak jumlah dokumen yang ia harus tandatangani.
"Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen. Artinya, hal-hal seperti itu harusnya di kementerian. Kementerian men-screening apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini," kata Jokowi di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/4/2015).
Presiden ke-7 RI tersebut meminta awak media untuk menelusuri dari mana asal muasal Perpres Kenaikan Uang Muka Mobil Pejabat itu. Kabar sebelumnya diketahui bahwa Perpres itu merupakan usulan DPR yang diteruskan ke Sekretaris Kabinet dan Kementerian terkait.
"Itu coba dicek atas usulan siapa. Hal itu yang kadang-kadang. Kan sehari-sehari kita kan juga tumpukan tanda tangan seperti ini," jelas Jokowi. "Apakah saya harus cek satu-satu? Berarti nggak usah ada administrator lain dong kalau Presiden masih ngecekkin satu-satu," imbuh dia.
Kendati demikian, Jokowi membantah dirinya kecolongan. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, seharusnya kebijakan yang menyangkut uang negara seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dalam rapat terbatas dan rapat kabinet. "Tidak lantas disorong-sorong seperti ini."
Jokowi pun menegaskan, kebijakan untuk menaikkan uang muka mobil pejabat tidak tepat untuk saat ini, mengingat masih banyak rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, Presiden mengaku akan mengkaji ulang Perpres Nomor 39 tahun 2015 tersebut.
"Saat ini bukan saat yang baik, pertama karena kondisi ekonomi. Kedua, sisi keadilan. Ketiga, sisi (harga) BBM. Coba saya lihat lagi. Saya cek dulu," tandas Jokowi.
Dalam Perpres yang ditandatangani 20 Maret 2015 itu, pejabat-pejabat yang mendapat fasilitas antara lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Agung, Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.
Perpres ini mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010 yang menyebutkan, fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, yang diubah menjadi Rp 210.890.000. Besaran nilai fasilitas tersebut termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang disahkan DPR pada 13 Februari 2015. (Riz/Sun)
Penjelasan Jokowi Soal Perpres Kenaikan Tunjangan Mobil Pejabat
Kabar sebelumnya diketahui Perpres itu merupakan usulan DPR yang diteruskan ke Sekretaris Kabinet dan Kementerian terkait.
diperbarui 05 Apr 2015, 19:00 WIBJokowi (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Aman Berenang Saat Haid: Panduan Lengkap untuk Wanita
Keakraban Rose Blackpink dan Bruno Mars di MAMA Awards 2024, Menangkan Global Sensation
VIDEO: Sah! Komjen Setyo Budiyanto Resmi Terpilih Sebagai Ketua KPK Baru Periode 2024-2029
Bukan Coba-Coba, Anies Ungkap Alasan Dukung Pramono Anung
Tips CV ATS Friendly: Panduan Lengkap Membuat CV yang Lolos Seleksi
Kenapa Oppo Find X8 Pro Dilengkapi 2 Kamera Periskop?
Agincourt Resources Bongkar Cara Akurat Hitung Cadangan Emas Tambang Emas Martabe
Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Lengkap untuk Menjaga Kesegaran
Hajar Mike Tyson di Ring Tinju, Jake Paul Kebanjiran Penantang
Di Hadapan Kaesang, Yohannis Manansang Berencana Bangun RS Internasional di Sentani
Jurnalis Sulteng Tuntut Komitmen Lingkungan hingga Pengakuan Masyarakat Adat dari Para Cagub
Kemendagri Dorong Dukcapil Jemput Bola Guna Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024