Liputan6.com, Jakarta Sejak 1 April 2015, desainer kondang Hengki Kawilarang resmi menghuni sel Polda Metro Jaya. Hengki diduga melakukan penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 miliar terhadap wanita bernama Ina Soviana alias Jeng Ana.
"Dengar Mas Hengki ditahan, saya dikabari kuasa hukum saya. Panggilan pertama dia datang, kurang sehat. Kedua datang juga gimana solusinya. Dan akhirnya dengan penahanan itu disampaikan langsung kuasa hukum saya. Kasus itu ditangani kuasa hukum saya sepenuhnya," kata Jeng Ana, di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Wanita yang berprofesi sebagai pakar herbal artis ini masih membuka pintu damai untuk Hengki. Namun, dengan catatan Hengki mau mengembalikan seluruh uang arisan bodong yang diberikannya setahun silam.
"Ini sudah ada jalan dan hukumnya. Setelah ada penahanan ini Mas Hengki bisa terbuka untuk mengembalikan uang saya. Supaya jalurnya tidak semakin ke tahap yang lebih tinggi," ucapnya.
Mengenai langkah selanjutnya Jeng Ana masih terus berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. Namun akibat kejadian ini, ia mengaku kapok untuk mengikuti arisan fiktif.
Advertisement
"Tinggal menunggu waktu saja. Saya diundang silaturahmi (kepolisian), tapi hanya silaturahmi saja. Tidak ada kaitannya bicarakan kasus Mas Hengki. Dan kasus ini pelajaran buat saya supaya lebih berhati-hati," ujar Jeng Ana.
"Ini baru pertama kali kena begitu, apalagi itu banyak ya nominalnya. Kalau misalnya Rp 100 juta saya ikhlas. Ini uangnya besar, hasil kerja saya 24 jam. Saya pikir untuk menabung ikut arisan, ternyata malah tidak ada," tuntasnya. (Ras/Mer)