Jatah Uang Muka Mobil Pejabat Sedot Anggaran Rp 158 Miliar

Pemberian fasilitas uang muka kendaraan pejabat senilai Rp 210,89 juta adalah permintaan DPR.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Apr 2015, 07:01 WIB
(foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan‎ keluarnya kebijakan kenaikan tunjangan uang muka mobil bagi pejabat negara menjadi Rp 210 juta merupakan permintaan dari DPR. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran negara sekira Rp 158 miliar untuk kebutuhan tersebut.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Di mana pemberian fasilitas uang muka kendaraan dimaksud berubah, dari Rp 116,5 juta menjadi Rp 210,89 juta

Menteri PAN-RB, Yuddy Chrinandi mengatakan,  terbitnya Perpres tersebut berawal dari permintaan DPR. ‎Kata dia, regulasi yang dibuat Presiden ini merupakan hal normatif , sebagaimana berlaku pula dalam pengangkatan pejabat negara yang dipilih melalui mekanisme di DPR dan kemudian ditetapkan oleh Presiden.

"Karena berawal dari permintaan DPR, lalu Pak Presiden selaku Kepala Negara tentu harus menghormatinya," tutur Yuddy menjelaskan duduk persoalan kebijakan yang menuai pro kontra ini dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (6/4/2015).

Dia menegaskan, keputusan Presiden menyetujui usulan tersebut, dengan pertimbangan lebih hemat daripada mengganti seluruh kendaraan dinas pejabat negara yang jumlahnya cukup banyak.

Alasan lain, sambung Yuddy, ‎karena meningkatnya harga kendaraan serta dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi pejabat negara. Lembaga negara tersebut meliputi DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Yudisial.

"Nilai pemberian fasilitas uang muka kendaraan itu sudah melalui pengkajian di Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara. Jumlahnya sekira Rp 158 miliar atau 0,0078 persen dari total APBN Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 2.039 triliun," tegas Yuddy.

Dari sisi pemerintah, lanjutnya, untuk menjamin efisiensi anggaran belanja negara, pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan secara selektif. Artinya pejabat negara yang bakal menerima tunjangan DP mobil adalah yang benar-benar memenuhi persyaratan.

"Semua harus berpegangan pada prinsip efisiensi. Karena itu akan dirumuskan syarat-syarat yang ketat dalam teknis pelaksanaannya agar akuntabel" ujar dia.

Yuddy meminta agar masyarakat dapat mensikapi dan merespons persoalan ini secara proporsional dalam koridor tata pemerintahan yang baik. Bahwa selain efisiensi, hal yang harus diperhatikan adalah efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Sepanjang pemberian fasilitas kepada pejabat negara tersebut akuntabel dan benar-benar untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, tentu harus disikapi secara bijak dan proporsional" pungkasnya.(Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya