Sutan Bhatoegana Sidang Perdana Dengarkan Dakwaan Jaksa Tipikor

Rencananya, Sutan Bhatoegana akan duduk di kursi pesakitan ruang sidang lantai I Gedung Tipikor mulai pukul 10.00 WIB.

oleh Sugeng Triono diperbarui 06 Apr 2015, 09:15 WIB
Sutan Bhatoegana keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, Senin (23/2/2015). Sutan menjadi tersangka kasus korupsi di Kementerian ESDM (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana terdakwa Sutan Bhatoegana hari ini, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pembahasan APBN-Perubahan 2013, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.

Rencananya, politisi Partai Demokrat ini duduk di kursi pesakitan ruang sidang lantai I Gedung Tipikor mulai pukul 10.00 WIB.

"(Perkara Sutan) disidang Senin 6 April 2015," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutyo Jumaqi Akhirno di Jakarta, Senin (6/4/2015).
 
Sidang yang akan dipimpin Majelis Hakim Artha Theresia ini, mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji pembahasan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM di Komisi VII DPR.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Ia pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, Sutan termasuk salah satu tersangka yang turut mengajukan praperadilan atas perkara yang menjeratnya. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sempat
berlangsung sekilas, namun majelis hakim yang diketuai Asiadi Sembiring menunda pembacaan permohonan dari kuasa hukum Sutan, lantaran ketidakhadiran pihak KPK sebagai termohon.

Sutan hari ini juga rencananya menjalani 2 persidangan sekaligus. Yakni sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pembahasan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM. Sidang lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun di satu sisi, KPK sudah merampungkan berkas perkara Sutan dan melimpahkan ke pengadilan.‎ Dengan begitu, gugatan praperadilan secara otomatis gugur. Ini sesuai ‎Pasal 82 KUHAP ayat 1 huruf d yang menyatakan, jika pokok perkara dilimpahkan, maka praperadilan akan gugur. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya