Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana terdakwa Sutan Bhatoegana hari ini, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pembahasan APBN-Perubahan 2013, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.
Rencananya, politisi Partai Demokrat ini duduk di kursi pesakitan ruang sidang lantai I Gedung Tipikor mulai pukul 10.00 WIB.
"(Perkara Sutan) disidang Senin 6 April 2015," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutyo Jumaqi Akhirno di Jakarta, Senin (6/4/2015).
Sidang yang akan dipimpin Majelis Hakim Artha Theresia ini, mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji pembahasan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM di Komisi VII DPR.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Ia pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, Sutan termasuk salah satu tersangka yang turut mengajukan praperadilan atas perkara yang menjeratnya. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sempat
berlangsung sekilas, namun majelis hakim yang diketuai Asiadi Sembiring menunda pembacaan permohonan dari kuasa hukum Sutan, lantaran ketidakhadiran pihak KPK sebagai termohon.
Sutan hari ini juga rencananya menjalani 2 persidangan sekaligus. Yakni sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pembahasan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM. Sidang lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun di satu sisi, KPK sudah merampungkan berkas perkara Sutan dan melimpahkan ke pengadilan. Dengan begitu, gugatan praperadilan secara otomatis gugur. Ini sesuai Pasal 82 KUHAP ayat 1 huruf d yang menyatakan, jika pokok perkara dilimpahkan, maka praperadilan akan gugur. (Rmn)
Sutan Bhatoegana Sidang Perdana Dengarkan Dakwaan Jaksa Tipikor
Rencananya, Sutan Bhatoegana akan duduk di kursi pesakitan ruang sidang lantai I Gedung Tipikor mulai pukul 10.00 WIB.
diperbarui 06 Apr 2015, 09:15 WIBSutan Bhatoegana keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, Senin (23/2/2015). Sutan menjadi tersangka kasus korupsi di Kementerian ESDM (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Pesan Terakhir Eks Drummer My Chemical Romance Bob Bryar Sebelum Meninggal
Cak Imin Ungkap Ada Parpol Subsidi Rp20 M untuk Kader Maju Caleg
Siapa Wali Nikah Wanita Mualaf? Begini Penjelasannya dalam Islam
Keuntungan Golkar usai Luthfi-Yassin Menang Pilkada Jateng
VIDEO: KPU Kota Tangerang Gelar Pemilhan Suara Lanjutan
29th Asian Television Awards, SCM Raih Delapan Penghargaan
150 Kata-Kata Untuk Anak Rantau yang Memotivasi, Jadi Inspirasi untuk Hidup Mandiri
Manfaat Kacang Tanah untuk Kesehatan Jantung, Turunkan Kolesterol Jahat dengan Camilan Sehat Ini
Menag Pastikan Santri Dapat Makan Bergizi Gratis: Tak Ada Perbedaan dengan Sekolah Umum
Pertamax Aman Digunakan, Ini Bukti dari Uji Lemigas dan LAPI ITB
Perluas Jaringan, BAIC Resmikan Diler Baru di Cibubur
Bikin Gemas, Ini Momen Kocak Rafathar dan Cipung yang Jumpalitan Sebelum Tidur