Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan buka suara mengenai keberadaan calo-calo rumah sakit yang menawarkan kemudahan antrean pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof.DR.dr. Akmal Taher, Sp.U (K) mengaku calo antrean JKN di RS ini memang banyak.
"Itu sih sudah hukum pasar. Sama kayak orang nonton bola ada calonya. Cuma ya hati kita nggak enak saja dengar Rumah Sakit disamakan dengan menonton bola. Yang penting sekarang sistem rujukan yang betul," kata Akmal Taher di sela-sela Talkshow Bincang Senator bersama Liputan6.com, Senayan City, Jakarta, ditulis Senin (6/4/2015).
Akmal menyontohkan, untuk urusan perjanjian dengan dokter, saat ini 90 persen orang Indonesia telah memiliki ponsel. Mestinya, calo ini bisa diatasi. Kendati demikian, untuk RS sebesar Cipto Mangungkusumo agak sulit menerapkan sistem tersebut.
"RSCM mau dibikin sistem kayak apa saja sudah susah karena semua pasien numpuk di situ. Makanya ada sistem rujukan tapi bisa melakukan perjanjian," terangnya.
Sebelumya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia melaporkan, saat ini masih banyak calo rumah sakit yang bukan hanya menawarkan jasa pendaftaran BPJS tapi juga membantu antrean di RS. Selain itu, akibat antrean panjang di rumah sakit, akhirnya banyak pasien memberikan tip kepada petugas kesehatan agar mereka segera dilayani.
Calo Antrean JKN di RS Sudah Hukum Pasar
Kementerian Kesehatan buka suara mengenai keberadaan calo-calo rumah sakit
diperbarui 06 Apr 2015, 11:30 WIBIlustrasi BPJS (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Ampuh Mengolah Daun Kelor untuk Kesehatan, dari Diabetes hingga Kulit Wajah
Perbedaan Waktu Indonesia dan Mekkah, Pahami Cara Menyesuaikan Diri untuk Ibadah di Tanah Suci
Pengguna SPKLU Tumbuh 2 Kali Lipat, Perusahaan Ini Gencar Ekspansi
KPK Bantah Ada Dramatisasi Saat Geledah Kediaman Hasto Kristiyanto
Memahami Fungsi Otak Kanan: Kreativitas dan Intuisi dalam Kehidupan Sehari-hari
Mandiri Sekuritas Ramal IHSG Tembus 8.150 pada Akhir 2025
Apa itu Subjektif: Pengertian, Ciri dan Perbedaannya dengan Objektif
Penggeledahan Kantor ATR/BPN Terkait Sertifikat Tanah Aset Kemenag Lampung
Apa Itu Tirakat: Memahami Tradisi Spiritual yang Mendalam
Top 3 Berita Hari Ini: Anak-Anak Sandra Dewi Diduga Liburan ke Singapura Usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi
6 Potret Rumah Baru Ebel Cobra yang Minimalis dan Mewah, Desain Berkelas Hasil Kerja Keras
Awali 2025, Bulog Gaet SRC Kembangkan Jaringan Rumah Pangan Kita