Liputan6.com, Jakarta - Selamat siang, mau tanya dong. Bagaimana perhitungan SPT Tahunan orang pribadi yang penghasilannya hanya dari penghasilan perusahaannya yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa.
Pajak Penghasilan perusahaankan sudah dibayar dan dilaporkan di SPT Tahunan Badan Usaha. Jadi bagaimana perhitungan SPT Tahunan Pribadi pemiliknya? Terima kasih.
Email: mitoXXXX@gmail.com>
Jawaban:
Yth. Bapak Mito,
Advertisement
Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak penghasilan terdiri dari tiga yaitu:
1.
a. orang pribadi,
b. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang berhak;
2. badan; dan
3. bentuk usaha tetap.
Masing-masing subjek pajak memiliki kewajiban pajak yang terpisah antara satu dengan lainnya.
Terdapat beberapa bentuk usaha perusahaan, antara lain usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer (CV) dan perseoran terbatas (PT).
Jawaban kami berikut ini didasarkan pada berbagai bentuk usaha perusahaan dimaksud.
Perusahaan dalam Bentuk Firma, CV atau PT (Wajib Pajak Badan)
Wajib Pajak (WP) Badan harus menyetorkan dan melaporkan kewajiban tahunan Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan) atas penghasilan yang diterima selama satu Tahun Pajak.
Oleh karena kewajiban Bapak sebagai orang pribadi adalah terpisah dari perusahaan, maka Bapak juga harus menyetorkan (apabila ada kurang bayar) dan melaporkan sendiri kewajiban tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi (PPh OP) yaitu atas penghasilan yang Bapak terima selama satu Tahun Pajak termasuk penghasilan dari perusahaan.
Dalam hal perusahaan berbentuk Firma atau CV, maka atas penghasilan berupa penarikan (prive) keuntungan dan gaji yang Bapak terima dari perusahaan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP (formulir 1770 atau 1770S atau 1770SS) sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Dalam hal perusahaan berbentuk PT, maka:
a. Atas penghasilan yang Bapak terima dari perusahaan berupa dividen harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Final. Jumlah penghasilan bruto dan pajak penghasilan yang harus diisikan adalah sesuai nilai yang tercantum dalam bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang Bapak terima dari perusahaan.
b. Atas penghasilan yang Bapak terima dari perusahaan adalah berupa gaji dan tunjangan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP sebagai penghasilan dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. Jumlah penghasilan dan pajak penghasilan yang harus diisikan adalah sesuai nilai yang tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 (formulir 1721-A1) yang diterima dari perusahaan.
Formulir SPT Tahunan PPh OP (1770 atau 1770S atau 1770SS) dan lembar/buku petunjuk pengisian dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Perusahaan dalam Bentuk Usaha Perseorangan (Wajib Pajak Orang Pribadi)
Dalam hal perusahaan yang dimaksud adalah berbentuk usaha perseorangan milik Bapak, maka penghasilan yang diterima oleh perusahaan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP (formulir 1770) atas nama Bapak sendiri sebagai penghasilan dari usaha.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com
(Ndw)