Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi praperadilan dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini gugatan tersebut datang dari mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi pengolahan air PDAM Kota Makassar tahun 2006-2012.
"Betul, ada gugatan praperadilan atas nama IAS (Ilham Arief Sirajuddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (6/4/2015).
Dia menjelaskan, sidang praperadilan gugatan Ilham Arief Sirajuddin ini akan diselenggarakan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini bersamaan dengan sidang praperadilan perkara lain seperti 3 tersangka KPK yang sudah didaftarkan sebelumnya, yakni Suroso Atmo Martoyo, Sutan Bhatoegana, serta Suryadharma Ali (SDA).
Selain itu, ada pula seorang saksi bernama Siti Tarwiyah yang mengajukan praperadilan. Perempuan yang menjadi saksi pada perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Siti Tarwiyah menggugat penyidik KPK karena dia merasa telah dituding sebagai istri simpanan Fuad Amin Imron.
"Jadi, hari ini Senin tanggal 6 April 2015 itu, ada jadwal 5 sidang praperadilan yang akan dihadapi KPK," pungkas Priharsa.
Gugatan praperadilan pertama kali diajukan Komjen Pol Budi Gunawan yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait rekening mencurigakan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyidangkan praperadilan kemudian mengabulkan gugatan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) itu serta menyatakan KPK tidak sah mengusut perkara tersebut.
Pimpinan KPK kemudian memutuskan untuk melimpahkan berkas penyidikan Komjen Pol Budi Gunawan ke kejaksaan. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan telah memutuskan lembaga ini tidak sah menangani perkara tersebut.
Gugatan praperadilan juga diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana lantaran politisi Demokrat itu tidak terima atas putusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada 14 Mei 2014.
Selain itu, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) juga mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Mantan Ketua Umum PPP itu yakin ada kesalahanan prosedur yang dilakukan KPK dalam menyidik kasus yang menjeratnya. Gugatan Sutan dan SDA saat ini masih dalam proses persidangan. (Riz/Yus)
Mantan Walikota Makassar Ikut Ajukan Gugatan Praperadilan ke KPK
Gugatan praperadilan pertama kali diajukan Budi Gunawan yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait rekening mencurigakan.
diperbarui 06 Apr 2015, 12:41 WIBIlham Arief Sirajuddin (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Ijazah dari Ustadz Adi Hidayat untuk Meringankan Persoalan Hidup, Dijamin Manjur
Viral 2 Pria WNA Jadi Pelayan di Acara Pernikahan di Klaten, Lengkap Pakai Peci dan Sarung
Intip Karya Seni Berlapis-lapis Made Dollar, Terinspirasi dari Ritual Pemujaan Dewa
Hasil Liga Italia: Dramatis, Gol Matteo Gabbia Bawa AC Milan Pecundangi Inter Milan 2-1
Nasib Orang Berlumur Dosa, Apakah Punya Peluang Masuk Surga? Simak Kata UAH
KPU: Debat Pilgub Jakarta 2024 Digelar Berpasangan Sebanyak 3 Kali
Tanggapan Mamat Alkatiri Soal Batalnya IShowSpeed ke Papua: Disebut Berbahaya sama Mereka yang Belum Pernah ke Papua
Intip, 3 Tempat Wisata di Bali yang Dikunjungi Oleh IShowspeed
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 23 September 2024
Petani di Lampung Barat Ditemukan Tewas Diduga Diserang Harimau
Respons Pj Wali Kota soal Viral ASN Kota Bekasi Protes Lokasi Ibadah Umat Kristiani
Penghargaan Kepada Wali Kota Semarang di Etape Akhir