JK: Putusan Sela PTUN Cuma Menunda, Golkar Agung Tetap Sah

Menurut Wapres Jusuf Kalla, Agung Laksono tetap diakui pemerintah sebagai Ketua Umum Golkar 2015-2020.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 06 Apr 2015, 15:02 WIB
Jusuf Kalla (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Makassar Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak bisa membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono di Partai Golkar. Putusan sela hanya membatasi langkah-langkah strategis yang bisa diambil Agung.

"Ya PTUN ini kan menunda. Tetap berlaku, tapi pelaksanaannya yang ditunda. Jadi tetap sah itu keputusannya Menteri Hukum, tapi ditunda pelaksanaannya," kata JK di kediaman pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2015).

Dengan adanya putusan sela, Agung tidak bisa merombak atau melakukan rotasi di Fraksi Golkar DPR. Walau demikian, lanjut JK, Agung Laksono tetap diakui pemerintah sebagai Ketua Umum Partai Golkar 2015-2020.

"(Yang dibatasi) Ya tindakan-tindakannya, langkah itu nggak. Karena itu kan tidak dicabut, tidak dibatalkan, jadi tetap Agung Laksono. Langkah Agung itu ditunda dulu, ditunda untuk mengganti ini mengganti itu. Tapi tidak dikatakan tidak sah. Itu maknanya," pungkas mantan Ketua Umum Golkar ini.

Bergulir

Konflik antara kepengurusan Partai Golkar versi Munas Bali dan Ancol masih terus bergulir. Saling klaim akan keabsahan kubu mereka terus dilakukan. Seperti yang dilakukan Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical.

Diwakili oleh Sekretaris Jenderal Idrus Marham, Golkar versi Munas Bali menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Idrus tiba di KPU pukul 11.30 dan diterima Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Menurut Idrus, kedatangannya untuk menjelaskan posisi kubu Agung Laksono yang sebenarnya terkait dengan akan segera digelarnya pilkada di sejumlah daerah. "Agung Laksono tidak bisa mengatasnamakan DPP sekarang untuk ikut pilkada dan lain-lain, tidak bisa," tegas dia di Kantor KPU, hari ini.

Hal itu dijelaskan Idrus karena telah ada penetapan dari PTUN tentang konflik dualisme kepengurusan Partai Golkar. Karena itu, kepada KPU dia meminta agar penetapan itu bisa menjadi pegangan.

"Kami ingin menyampaikan ketetapan PTUN  yang menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan pendaftaran komposisi kepengurusan Munas Ancol," ucap Idrus. (Ado/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya