Fahri Hamzah: Anggota DPR Tak Perlu Mobil, Bisa Jalan Kaki

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan diprotes lantaran dianggap tidak memikirkan nasib banyak rakyat.

oleh sigit diperbarui 06 Apr 2015, 17:12 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan diprotes lantaran dianggap tidak memikirkan nasib banyak rakyat.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya