Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan atas hukuman mati yang diajukan 2 warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keputusan itu pun dihormati oleh duo gembong narkoba Bali Nine tersebut.
Namun kuasa hukum Andrew dan Myuran, yakni Leonard Aritonang menyatakan tak akan kehabisan akal mencari cara untuk membebaskan keduanya.
Bersama kuasa hukum lainnya Leonard akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait. Namun dia menolak jika dikatakan upaya ke MK ini untuk mengulur-ulur waktu seperti yang diutarakan oleh Kejaksaan Agung.
"Mereka berhak untuk hidup. Ini belum berakhir. Dalam waktu dekat kita akan mengajukan permohonan judicial review sehubungan dengan UU Grasi ke MK," kata Leonard di PTUN, Jakarta Timur, Senin (6/4/2015).
"Kita menuntut kejelasan mengenai kewajiban Presiden sehubungan dengan penerbitan grasi," imbuh dia.
Dia mengklaim, pengajuan uji materi yang akan dilakukan pihaknya mendapat dukungan dari beberapa LSM yang konsen terhadap hak hidup orang. Seperti Kontras dan Imparsial. "Ada teman-teman swadaya masyarakat dan konsen perjuangkan judicial review ke MK," pungkas Leonard.
Ketua Majelis Hakim PTUN Ujang Abdulah mengatakan, penolakan grasi Presiden sudah tepat, benar, dan agar diteruskan. Dia juga menyatakan perkara yang diajukan keduanya bukan merupakan ranah PTUN sehingga gugatan perlawanan harus ditolak.
"Mengadili, menolak gugatan perlawanan dari pelawan menetapkan menolak demi hukum. Pelawan, menurut hukum, harus ditolak," kata Abdullah.
Sukumaran dan Chan merupakan merupakan anggota sindikat narkoba yang dikenal dengan nama Bali Nine. Keduanya dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2005, bersama anggota kelompok Bali Nine lain. Mereka tertangkap saat hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Australia.
Sindikat Bali Nine terdiri atas 9 warga negara Australia. Selain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, anggota lainnya adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Sukumaran dan Chan divonis mati pada 2006. Sementara 7 anggota Bali Nine lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. (Ndy/Sss)
Gugatan Ditolak PTUN, Duo Bali Nine Bakal Ajukan Uji Materi ke MK
Pengacara Andrew dan Myuran menyatakan tak akan kehabisan akal mencari cara untuk membebaskan duo Bali Nine itu.
diperbarui 06 Apr 2015, 17:02 WIBPengacara Andrew dan Myuran menyatakan tak akan kehabisan akal mencari cara untuk membebaskan 2 anggota Bali Nine itu.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OVO Perangi Judi Online, Sinergi dengan Pemerintah dan Swasta
Dugaan Korupsi Nyaris Rp1 Miliar, Dua Mantan Pegawai RSUD Embung Fatimah Batam jadi Tersangka
Pesan Mendag Budi ke Pelaku Usaha: Inovasi Jadi Kunci Peningkatan Daya Saing Ekspor
Jelang Nataru 2025, ASDP Ketapang Siapkan 57 Armada Kapal
Badai Cedera Hantam Arsenal, Hadapi Laga Krusial Tanpa Kehadiran Bukayo Saka
Gelar Acara Pendidikan, Upaya Koperasi Karya Praja Sejahtera Cilegon Tingkatkan Kompetensi Anggota
Bangga, Pembalap Sepeda Indonesia Satu Race dengan Pembalap Legenda Dunia Mark Cavendish
Ridwan Kamil Ditemani Maruarar Sirait, Teken Pakta Integritas dengan Kelompok Multietnik Jakarta
Keluarga Tiga Eks-Bupati Tegal Bersatu Dukung Bima-Mujab, Hadiri Kampanye Akbar ‘Hajatan Bisa Dadi 1’
Pupuk Kaltim Andalkan SNI Demi Tingkatkan Daya Saing Global
Mendag Budi Lepas Ekspor Produk Furnitur Senilai USD70.000 ke AS dan Prancis
Portofolio Green Loan BNI Tumbuh Double Digit Sejak 2021