Liputan6.com, Jakarta - Panel situs negatif yang dibentuk pemerintah telah melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Pada rapat perdana tersebut, dibahas beberapa hal berkenaan tugas maupun standar yang akan ditetapkan dalam panel itu. Pertama, semua kebijakan yang akan diambil oleh tim panel akan dilaksanakan dengan pendekatan hukum.
Advertisement
"Harus sesuai hukum yang berlaku, di HAKI kan ada aturannya, pornografi juga sudah jelas dasar hukumnya," kata Ismail Chawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Senin (6/4/2015) di Kantor Kemkominfo, Jakarta.
Kedua, akan dibuat kriteria yang jelas tentang substansi atau konten negatif secara detail pada setiap panel. Ketiga, penentuan definisi emergensi akan dibahas dan dipertegas dalam panel.
"Panel bisa menentukan pemblokiran jika dinilai dalam kondisi emergensi. Nah, kondisi emergensi yang dimaksud ini harus jelas dulu seperti apa nanti ditentukan panel dalam rapat," tambah pria berkacamata yang akrab disapa Pak Is itu.
Keempat, Peraturan Menteri (Permen) No. 19 tentang penanganan konten internet masih standing meski perbaikan terus di pemerintahannya.
Kelima, terkait penambahan anggota panel yang dibutuhkan seperti dari pihak Kepolisian, Kementerian Agama dan instansi lainnya yang terkait.
"Masih banyak yang harus diperjelas oleh panel, tapi kan sekarang baru terbentuk jadi masih akan ada bahasan selanjutnya untuk memperjelas semuanya. Masing-masing panel akan rapat lagi minggu ini," tandasnya.
(den/isk)