Haji Lulung: Harus Ada Hak Menyatakan Pendapat untuk Ahok

Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana atau Haji Lulung mengaku siap bila diminta sebagai Ketua Panitia hak menyatakan pendapat (HMP).

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 06 Apr 2015, 19:56 WIB
Haji Lulung

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket telah menyatakan ada pelanggaran hukum yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan meminta pimpinan untuk menindaklanjuti. Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana atau Haji Lulung mengatakan keputusan itu perlu dilanjutkan oleh legislatif dengan melakukan hak menyatakan pendapat (HMP).

"Kesimpulannya jelas tadi kan dia minta hak angket untuk ditindaklanjuti. Kalau ditindaklanjuti harus ada hak menyatakan pendapat," tegas Lulung usai paripurna di gedung DPRD, Senin (6/4/2015).

Haji Lulung mengaku siap bila diminta sebagai Ketua Panitia HMP. Dia memastikan partainya, PPP mendukung HMP meski partai berlambang kabah itu tidak ikut mendukung sejak hak angket digulirkan. "Kalau ditugaskan oleh pimpinan kita siap," ujar Lulung.

Namun, ia mengakui pengajuan HMP itu harus melalui proses pembahasan di rapat pimpinan dan Badan Musyawarah terlebih dahulu. Setelah dibahas, hasil HMP akan disahkan melalui rapat paripurna.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, dirinya akan melihat terlebih dahulu dengan seksama laporan dari panitia angket. Setelah itu, pimpinan DPRD baru bisa mengambil keputusan.

"Hak angket kan sudah kita terima, akan kita pelajari. Saya pelajari apa yang diomongkan ketua angket Pak Ongen (Ketua Tim Angket DPRD DKI Muhammad Ongen Sangaji)," kata Prasetyo.

Meski begitu, politisi PDIP itu mengaku tidak ingin berspekulasi terkait seperti apa hasil dari HMP jika jadi digulirkan. Dia menegaskan pihaknya akan mengkaji hasil angket terlebuh dahulu secara mendalam.

"Dikaji dulu. Ya kan kita menerima laporan dari panitia angket baru tadi, baru hari ini saya dapat," imbuh Prasetyo.

Berdasarkan prosedur, untuk mengajukan HMP, anggota dewan DPRD DKI mendapat persetujuan berupa tanda tangan dari 20 anggota dewan dari 2 fraksi berbeda. Dukungan ini kemudian dibawa ke paripurna untuk disetujui bersama seluruh anggota dewan. (Riz/Yus)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya