Liputan6.com, Jakarta - Meski telah melewati malam panjang bersama Komisi III, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tetap bersikukuh terhadap dasar hukum pengambilan keputusan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono, yakni putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
Yasonna membenarkan ada perbedaan penafsiran undang-undang, akan tetapi bukan tidak ada putusan seperi yang ditudingkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical.
"Tidak tercapai kesepaham iya, tetapi tidak berarti tidak ada keputusan. Itu berdasarkan bacaan kita. Harus lihat juga halaman 134 (Putusan Mahkamah Partai Golkar) pendapat Muladi dan Natabaya memberi rekomendasi dan lalu ada pendapat Jasri," ujar Yasonna usai mengadakan pertemuan dengan Komisi III di Gedung DPR, Senin (6/4/2015) malam.
Berdasarkan penafsiran dirinya dan timnya, lanjut Yasonna, ada diktum atau putusan MPG dalam pokok permohonan aquo.
"Ini juga dipustuskan dalam rapat hakim, oke 4 anggota hakim serta ditandatangani juga oleh 4 hakim," jelas dia.
Merasa banyak dicecar anggota Komisi III dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan merasa disalahkan, Yasonna membuktikan pandangannya benar dengan sejumlah pengalaman yang dilaluinya.
"Kalau memang itu dinilai sebagai pandangan (anak) TK, pandangan kelas SMA, tetap saya katakan hal itu ada putusan. Saya ini belajar sampai ke United State (Amerika) saya juga pernah jadi pengacara juga," pungkas Yasonna.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono atau hasil Munas Ancol, Jakarta. Dia beralasan sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar.
Yasonna lalu menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono pada Senin 23 Maret 2015. (Rmn)
Yasonna: Jika Putusan Dipandang Anak TK, Saya Belajar Sampai AS
Berdasarkan penafsiran dirinya dan timnya, lanjut Yasonna, ada diktum atau putusan dalam pokok permohonan aquo, setelah ada 2 diktum.
diperbarui 07 Apr 2015, 08:40 WIBMenkumham Yasonna Laoly saat menggelar jumpa pers di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Energi & TambangKabar Buruk, Harga Emas Diramal Terus Anjlok
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Ranking Otomatis di Excel, Panduan Lengkap untuk Pemula
Bahlil Klaim Semua Ketum KIM Plus Solid Menangkan Ridwan Kamil-Suswono
10 Cara Mengatasi Gmail Penuh yang Efektif dan Praktis
Cara Mengukur BH yang Tepat, Panduan Lengkap untuk Kenyamanan Optimal
Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya, Pelajari Lebih Dalam
Cara Membuat Silsilah Keluarga, Lakukan Tips dan Teknik Berikut Ini
Profil Kaoru Mitoma, Pemain Timnas Jepang yang Tak Mudah Puas dan Menilai Timnya Masih Punya Kekurangan
GM Recall Hampir 500.000 unit Truk Pikup dan SUV Karena Transmisi Bermasalah
Wamen Viva Yoga Akan Buat Sentra Sapi Perah di Wilayah Transmigrasi
Cara Ganti Foto KTP Mudah dan Cepat, Simak Syarat dan Prosedurnya
Unsur Utama dari Tari adalah Gerak, Ruang, dan Waktu: Memahami Elemen Dasar Seni Tari
Cara Planaria Berkembang Biak dengan Unik, Simak Penjelasan Lengkapnya