Yasonna: Jika Putusan Dipandang Anak TK, Saya Belajar Sampai AS

Berdasarkan penafsiran dirinya dan timnya, lanjut Yasonna, ada diktum atau putusan dalam pokok permohonan aquo, setelah ada 2 diktum.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Apr 2015, 08:40 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat menggelar jumpa pers di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Meski telah melewati malam panjang bersama Komisi III, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tetap bersikukuh terhadap dasar hukum pengambilan keputusan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono, yakni putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).

Yasonna membenarkan ada perbedaan penafsiran undang-undang, akan tetapi bukan tidak ada putusan seperi yang ditudingkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical.

"Tidak tercapai kesepaham iya, tetapi tidak berarti tidak ada keputusan. Itu berdasarkan bacaan kita. Harus lihat juga halaman 134 (Putusan Mahkamah Partai Golkar) pendapat Muladi dan Natabaya memberi rekomendasi dan lalu ada pendapat Jasri," ujar Yasonna usai mengadakan pertemuan dengan Komisi III di Gedung DPR, Senin (6/4/2015) malam.

Berdasarkan penafsiran dirinya dan timnya, lanjut Yasonna, ada diktum atau putusan MPG dalam pokok permohonan aquo.

"Ini juga dipustuskan dalam rapat hakim, oke 4 anggota hakim serta ditandatangani juga oleh 4 hakim," jelas dia.

Merasa banyak dicecar anggota Komisi III dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan merasa disalahkan, Yasonna membuktikan pandangannya benar dengan sejumlah pengalaman yang dilaluinya.

"Kalau memang itu dinilai sebagai pandangan (anak) TK, pandangan kelas SMA, tetap saya katakan hal itu ada putusan. Saya ini belajar sampai ke United State (Amerika) saya juga pernah jadi pengacara juga," pungkas Yasonna.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono atau hasil Munas Ancol, Jakarta. Dia beralasan sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar.

Yasonna lalu menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono pada Senin 23 Maret 2015. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya