Polri Beberkan Peran 2 Tersangka Munas Golkar di Ancol

Keduanya disangkakan atas dugaan kasus pemalsuan surat mandat kehadiran anggota dalam Munas Golkar Kubu Agung Laksono.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Apr 2015, 00:27 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Rikwanto.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan 2 tersangka HB dan DY. Keduanya disangkakan atas dugaan kasus pemalsuan surat mandat kehadiran anggota dalam Munas Golkar Kubu Agung Laksono yang digelar di Ancol pada Desember 2014.

Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, HB adalah Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasaman Barat, sementara DY diketahui sebagai sekretaris DPD Golkar Kabupaten Pandeglang.

Rikwanto menuturkan peran keduanya. DY diduga memalsukan tanda tangan wakil ketua DPD Golkar Kabupaten Pandeglang agar bisa hadir dalam Munas Golkar di Ancol. Karena DY yang menjadi sekretaris tak dapat menghadiri Munas tanpa ada mandat dari ketua dan wakil ketua DPD.

"Kalau ketua tidak hadir boleh sekretaris yang hadir, nah DY memalsukan tanda tangan wakil ketua lalu datang ke Ancol," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Sementara HB diduga kuat memalsukan tanda tangan sekretaris DPD Golkar Pasaman Barat dengan cara memindai tanda tangan bawahannya itu agar bisa hadir di Munas.

"Karena (tanda tangan) surat mandat minimal ada dua, (yaitu) ketua dan sekretaris," ujar Rikwanto.

"Sementara ini mereka terbukti memalsukan surat mandat untuk hadir pada Munas Ancol melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," tukas Rikwanto.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Munas Bali Idrus Marham sebelumnya melaporkan adanya tindak pidana yang dilakukan pengurus Partai Golkar kubu Munas Ancol atau yang dipimpin Agung Laksono.

Saat itu, dengan didampingi Nurdin Halid, Idrus melaporkan adanya kejanggalan dalam surat mandat penunjukan Agung Laksono sebagai ketua umum Partai Golkar. (Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya