Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyidik KPK Sugiarto, menjadi saksi fakta sidang praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali atau SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Sugiarto mengakui, penyelidik KPK yakni menghitungpotensi kerugian negara, yang diduga timbul dari dugaan tindak pidana korupsi oleh Suryadharma.
Namun, kata Sugiarto, seluruh potensi kerugian tersebut dihitung 3 penyelidik yang memang berkompeten sebagai auditor. Sebab, tim penyelidik KPK datang dari berbagai latar belakang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Keuangan, Polri dan penyelidik independen.
"Perlu diketahui teman-teman di penyelidikan itu background-nya ada dari BPK, BPKP, Kemenkeu, Polri, penyelidik independen. Kalau di tim kami ada yang pernah jadi auditor di beberapa peradilan. Auditor di tim ada 3 orang," kata Sugiarto dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Sugiarto menerangkan, bahwa penghitungan yang dilakukan auditor dalam memastikan adanya dugaan potensi kerugian negara, telah dilakukan dalam beberapa kasus yang ditangani KPK.
Menurut Sugiarto, penghitungan kerugian negara ini dilakukan atas dasar temuan ratusan dokumen yang dimiliki KPK, dari hasil penyelidikan yang dilakukan di Indonesia dan Arab Saudi.
Hasilnya, lanjut Sugiarto, penyelidik KPK menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 3,74 miliar untuk proses rekrutmen Panitia Penyelnggara Ibadah Haji, dan Rp 1,8 triliun untuk proses pengadaan pemondokan jamaah haji di Arab Saudi.
Kemudian, kata Sugiarto, pihaknya merangkum hasil penyelidikan ke dalam laporan hasil penyelidikan (LHP), yang menjadikannya dasar bagi pimpinan KPK dalam menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Lalu, dari laporan tersebut KPK menetapakan tersangka atas kasus tersebut.
"LHP ini ada video saat wawancara, dokumen berupa elektronik maupun keterangan pihak terperiksa. Itu sudah lebih dari 2 alat bukti," tandas Sugiarto.
KPK resmi menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka, kasus ini pada 22 Mei 2014 silam. Dia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1,8 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (Rmn)
Saksi Praperadilan SDA: Kerugian Negara Dihitung Auditor KPK
Penghitungan kerugian negara atas temuan ratusan dokumen miliki KPK, dari hasil penyelidikan yang dilakukan di Indonesia dan Arab Saudi.
diperbarui 07 Apr 2015, 00:08 WIBSidang lanjutan praperadilan Suryadharma Ali (SDA) terhadap KPK kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015). Tampak pakar hukum pidana Yahya Harahap saat menjadi saksi pada sidang lanjutan SDA terhadap KPK. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
9 Tanda Bahaya Hubungan yang Sudah Tak Sehat Lagi, Evaluasi atau Waktunya Diakhiri
Cuaca Hari Ini Senin 23 September 2024: Siang Nanti Jabodetabek Berawan Tebal
4 Orang Tewas Tertabrak Kerata Api di Karawang, Berikut Identitasnya
Polda Metro Jaya Diminta Berhati-hati Tentukan Penyebab Kematian 7 Jenazah Mengambang di Kali Bekasi
3 Resep Masakan Rumahan Olahan Makaroni yang Menyenangkan dan Mudah Dibuat
Wuling Bingo Resmi Meluncur Seharga Rp 162 Juta, Siap Geser Dominasi Mobil Listrik Murah?
Meneropong Prospek Saham saat Suku Bunga Acuan Rendah
Fakta-Fakta Kapten Philip Pilot Susi Air Dilepas KKB
23 September 2008: Penembakan di Kampus Finlandia Bunuh 10 orang, Pelaku Tewas Bunuh Diri
Perbedaan Harga Bitcoin dan Hashrate Potensi Picu Reli
Punya Niat Kuat, Manchester United Pantau Ketat Calon Pengganti Bruno Fernandes
Pemandangan Indah Bukit Lawang, Surga Tersembunyi di Sumatera Utara