Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan Raden Nuh Cs, pendiri akun twitter @TM2000back yang semula @TrioMacan2000 melalui kuasa hukum mereka. Hal tersebut disampaikan Jaksa Azi di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Eksepsi terdakwa telah melampaui lingkup keberatan, karena menyinggung materi sidang. Kami menolak eksepsi karena dakwaan yang kami tujukan sudah memenuhi ketentuan persidangan," kata Azi di depan Hakim Suprapto yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Pada persidangan sepekan sebelumnya, Raden Nuh Cs mengajukan eksepsi dakwaan JPU. Tim kuasa hukum Raden Nuh menemukan banyak keganjilan, ketidaklogisan, dan penghilangan fakta dalam Berita Acara Perkara (BAP) Jaksa Penuntut Umum.
Raden Nuh Cs juga keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, karena mereka menilai dakwaan itu diolah berdasarkan BAP yang keliru. Mereka juga merasa surat dakwaan itu membingungkan dan tidak jelas, sehingga dapat menimbulkan multitafsir.
Dalam persidangan kali ini, para admin akun twitter @TM2000back itu, kembali didampingi Kongres Advokat Indonesia (KAI). 6 Pengacara itu mendamping Raden Nuh Cs.
Setelah pembacaan tanggapan eksepsi, JPU meminta hakim Suprapto melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya. Namun, hakim mengeluarkan putusan sela setelah pembacaan tanggapan tersebut. Isi putusan sela memutuskan sidang akan ditunda hingga 1 sepekan.
"Setelah mendengar tanggapan eksepsi, sidang akan saya tunda dan digelar lagi pada Senin depan, 13 April 2015," tandas Suprapto sambil mengetuk palu. (Rmn)
Eksepsi 'Trio Macan' Ditolak JPU PN Jakarta Selatan
Tim kuasa hukum Raden Nuh Cs menemukan banyak keganjilan, ketidaklogisan, dan penghilangan fakta dalam BAP JPU.
diperbarui 07 Apr 2015, 01:21 WIBRaden Nuh dan Eddy Syahputra di Polda Metro (foto: Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Pemerintah Sepakat Tak Impor Beras, Jagung, Gula, dan Garam di 2025
Akuisisi Adalah Pemindahan Kepemilikan Perusahaan, Ketahui Tujuan dan Contohnya
Intip Kinerja Kripto PEPE Coin 1 Januari 2025
VIDEO: Prabowo Kritik Vonis Ringan Harvey Moeis: Harusnya 50 Tahun Penjara
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Pemerintah Dinilai Mau Mendengar Harapan Masyarakat Bawah
Buka Peluang Tinggalkan Al Nassr, Cristiano Ronaldo Masih Punya Ambisi Besar di Arab Saudi
Dunia Terancam Polusi Plastik, Menteri LH Hanif Faisol: Tahun 2040 Meningkat 3 Kali Lipat
Bocah 8 Tanun Jadi Korban Tewas Pertama karena Serangan Israel di Gaza di Tahun 2025
Penumpang KRL Bakal Tak Bisa Lagi Naik-Turun di Stasiun Karet, Ini Stasiun Penggantinya
100+ Kata-Kata Bijak Kelulusan yang Menyentuh Hati dan Memotivasi untuk Masa Depan
VIDEO: Viral Polisi Geram Pemotor Lawan Arus Ramai-Ramai Sebabkan Kemacetan di Bali
Diskon Listrik 2025 Berlaku Hari Ini, Begini Syarat dan Cara Menapatkannya