Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 terkait uang muka atau DP mobil pejabat tidak bisa dicabut begitu saja. Perpres diminta tetap direalisasikan, nominalnya saja yang sebaiknya direvisi.
Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan, kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat tidak ditujukan untuk pimpinan dewan. Melainkan untuk anggota dewan dan kementerian yang hingga kini belum memiliki mobil dinas.
"Itu bukan untuk pimpinan, itu untuk anggota. Kalau Presiden merasa melukai hati rakyat, ya diperbaiki saja. Tidak bisa dibatalkan. Cuma direvisi," kata Irman di Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Irman menuturkan, kenaikan tunjangan kendaraan itu hal yang biasa. Bahkan nilai Rp 210,89 juta termasuk relatif kecil. Sebab kondisi saat ini banyak anggota dewan dan pejabat kementerian yang sehari-hari menggunakan kendaraan umum.
"Itu bagi yang membutuhkan, uang perlu. Itu sebenarnya nggak usah dijadikan polemik," tegas dia.
Irman menyarankan persyaratan dan regulasi penerimaan tunjangan uang muka mobil dinas dalam Perpres, harus di jelaskan seterang-terangnya. Misalnya, ada pengawasan dari pemerintah untuk memastikam dana tersebut digunakan sesuai tujuan, dan ada data nama anggota yang layak mendapatkan fasilitas tunjangan.
"Ini merupakan catatan awal Pemerintahan untuk memperbaiki kinerjanya. Ini kan baru 6 bulan," kata dia.
Dalam Perpres tunjangan DP mobil pejabat yang ditandatangani 20 Maret 2015 itu, sejumlah pejabat yang mendapat fasilitas, antara lain anggota DPR RI, DPD, Hakim Agung, Mahkamah Agung (MA), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan anggota Komisi Yudisial (KY).
Perpres ini mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No 68/2010 yang menyebutkan, fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, yang diubah menjadi Rp 210.890.000. Besaran nilai fasilitas ini termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang disahkan DPR pada 13 Februari 2015. (Rmn)
Ketua DPD: Nominal DP Mobil Pejabat Bisa Direvisi
Ketua DPD RI Irman Gusman menyarankan agar nominal DP mobil pejabat sebaiknya direvisi.
diperbarui 07 Apr 2015, 03:27 WIBKetua DPD RI Irman Gusman dalam acara diskusi Bincang Senator 2015 bersama Liputan6.com di Senayan City, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen
Link Live Streaming LaLiga Barcelona vs Las Palmas, Segera Tayang di Vidio
Sedih, Maruarar Sirait Ungkap Ada Keluarga Hidup di Kolong Tol hingga 3 Generasi
Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung dan Nenek di Cilandak: Pelaku Tikam Korban saat Sedang Tidur
VIDEO: Momen Massa Kamisan Semarang Gelar Aksi #JusticeForGamme di Polda Jawa Tengah
PPATK: Pemblokiran Rekening Efektif Tekan Judi Online
Jadi Garda Terdepan Cegah Kejahatan Siber, Ini Cara Agen BRILink Lindungi Nasabahnya
5 Tanda Hubungan dengan Pasangan Akan Berakhir
Lebih dari 122.000 Orang Mengungsi Akibat Banjir Besar di Malaysia
Tak Melulu IQ Tinggi, Ini 6 Tanda Orang Cerdas
Gaya Badass Hyeri yang Ekspresinya Ramai Dipuji Saat Jung Woo Sung Naik Panggung Blue Dragon Film Awards 2024
Ogah Jadi Cadangan Abadi, Sergio Reguilon Siap Putus Kontrak dengan Tottenham Hotspur